KPU Hadirkan Mantan Hakim MK Jadi Saksi Ahli

Thursday 14 Aug 2014, 7 : 56 pm
by

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar kembali sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang ketujuh, pada hari ini, Jumat (15/8).Sidang kali dijjadwalkan akan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak termohon (KPU), pemohon (Prabowo-Hatta), dan pihak terkait (Jokowi-JK). “Hari ini, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB untuk pembuktian keterangan ahli dari pihak Termohon, Pemohon, Terkait, dan pengesahan bukti (keterangan saksi dan alat bukti),” kata Ketua MK Hamdan Zoelva sebelum menutup sidang PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/8).

Saksi ahli yang diajukan dari pihak Pemohon, Prabowo-Hatta awalnya berjumlah lima, namun ditambah dua orang lagi. Sedangkan, untuk saksi ahli Termohon, KPU, berjumlah empat orang tetapi satu orang telah lebih dulu memberikan, sisanya masih ada tiga orang yang akan memberikan keterangan besok. Sementara untuk saksi ahli dari pihak terkait, Jokowi-JK, berjumlah dua orang.

KPU sebagai pihak termohon akan menghadirkan tiga orang saksi ahli. Di antaranya Harjono, Ramlan Surbakti, dan Herman Rajagukguk. “Kalau dari kami termohon enggak (tambah saksi ahli). Kemarin Sangaji tentang noken di Papua, besok Herman Rajagukguk, Ramlan Surbakti, dan Harjono,” kata Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin, di Jakarta, Kamis (14/8).

Ali Nurdin optimis saksi ahli yang diajukan mampu untuk menguatkan posisi penyelenggara pemilu tersebut. Latar belakang yang mereka miliki sudah tak diragukan lagi. “Harjono itu kan mantan Hakim MK, sudah berpengalaman dalam menangani perkara KPU. Dia bisa membedakan mana pelanggaran sistematis dan pelanggaran administratif,” terang dia.

Menurutnya, untuk persoalan DPKTb akan diserahkan kepada Ramlan Surbakti dan Herman Rajagukguk. Keduanya akan menjelaskan duduk perkara DPKTb secara administrasi dan secara hukum. “Ramlan Surbakti nanti terkait dengan administrasi pemilu sama DPKTb, apakah DPKTb ini ada masalah atau tidak. Sedangkan Herman Rajagukguk terkait dengan hukum dan keadilan, apakah yang seperti DPKTb itu ada persoalan hukumkah dan prosedurkah, kira-kira itu,” jelasnya.

Sementara itu, pihak pemohon akan mengajukan lima dari tujuh saksi ahli yang disetujui MK. Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, berharap saksi ahli yang mereka hadirkan bisa memberi pencerahan. “Bukan hanya ahli yang soal pengetahuan. Bukan sekadar pengalaman tapi memberi pencerahan,” kata Maqdir.

Tapi, Maqdir belum bisa membocorkan nama saksi ahli yang mereka akan datangkan. Dalihnya, tim masih akan meminta konfirmasi dari saksi ahli mereka.

Sedangkan kuasa hukum presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla, Sirra Prayuna, mengatakan akan menghadirkan dua saksi ahli. Seperti kubu Prabowo-Hatta, Sirra juga belum bisa menyebutkan nama-nama saksi ahli mereka. “Tapi, saya memastikan, saksi ahli mereka adalah pakar tata negara dan akademisi ilmu hukum,” pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Diduga Salahkan Jabatan, Hanura Desak Jokowi Evaluasi Wiranto

JAKARTA-Perselisihan partai politik dalam tubuh Partai Hanura, mestinya tidak menimbulkan

Potong Anggaran Cermin Kegagalan Pelaksanaan APBN

JAKARTA-Rencana pemerintah memangkas anggaran kementerian dan lembaga dalam Anggaran Pendapatan