KSPSI Banten Tolak Formula Upah Dalam PP 8

Monday 9 Nov 2015, 10 : 10 pm

TANGERANG-Aktivis buruh menolak keras PP 78 Tahun 2015 tentang formula pengupahan yang digulirkan pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV. Alasanya PP 78 itu mengebiri kewenangan serikat pekerja untuk menentukan upah. “Padahal dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, mekanisme pengupahan ditentukan oleh dewan pengupahan yang didalamnya ada unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan akademisi,” kata Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSKPSI) Banten Dwi Djatmiko di Tangerang, Senin (9/11/2015).

Menurut Dwi, dalam PP 78 yang baru saja disahkan pemerintah bahwa penentuan UMK kenaikan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tanpa ada survei. Dimana gubernur berhak menentukan upah sendiri dengan berdasarkan PP 78 2015. “Menteri Dalam Negeri sudah menyebarkan surat edaran untuk menjalankan PP 78, dan ini akan membuat serikat pekerja tidak punya peran,” ujarnya yang mengaku akan ikut mencalonkan diri sebagai Gubernur Banten pada Pilkada 2017 mendatang.

Padahal, lanjut Dwi, selama ini serikat pekerja punya peran penting dalam memperjuangkan upah buruh.

Sementara itu Ketua 1 DPD KSPSI Provinsi Banten Dedi Sudarajat yang juga Anggota Dewan Pengupahan Kota Tangerang menyatakan dengan adanya PP 78 tersebut membuat pemandulan terhadap peran serikat pekerja Indonesia yang selama ini menjadi ujung tombak perjuangan buruh dalam memperjuangkan upah.

Terkait hal ini maka DPD KSPSI Provinsi Banten menolak penerapan PP 78 tersebut dan akan meminta mekanisme pengupahan dikembalikan menggunakan UU no 13 tahun 2003, yaitu melalui dewan pengupahan. ” Kalau pemerintah memaksakan penerapan PP no 78 ini, maka kami akan melakukan aksi memobilisasi buruh untuk menolak kebijakan ini,” imbuhnya. **

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Soal EBT, Indonesia Harus Dorong Jepang Beralih Jadi Produsen Kendaraan Listrik

JAKARTA- Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan bahwa persoalan

Presiden Jokowi Gencar Sebar BLT BBM Untuk Warga

SAUMLAKI-Presiden Joko Widodo makin menggencarkan dan terus menyebar dana Bantuan