Langgar PSBB, Satpol PP Tangsel Segel 332 Tempat Usaha

Saturday 9 May 2020, 1 : 57 pm
by
Satpol PP Tangsel Segel Ratusan Tempat Usaha Selama PSBB

TANGERANG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel 332 tempat usaha lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kurang lebih 332 badan usaha yang disegel sampai hari Kamis kemarin,” terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel, Mursinah, Jumat8 Mei 2020.

Diterangkan mantan Camat Serpong ini, aturan dari pelaksanaan PSBB di Tangsel, sudah sangat jelas. Utamanya, yang mengatur operasional badan usaha selama penerapan PSBB berjalan.

“Pada Pasal 10 huruf c regulasi Perda nomor 13 tahun 2020. Mengecualikan 11 badan usaha boleh tetap beroperasi melayani masyarakat selama PSBB. Seperti toko kebutuhan pangan sehari-hari, energi, jasa keuangan, dan lain-lain. Diluar itu, melanggar dan kami berikan sanksi tegas berupa penyegelan tempat usaha,” ucapnya.

Menurut dia, tindakan tegas itu dilakukan karena pengelola usaha, tidak mengindahkan peraturan agar tutup sementara selama PSBB diberlakukan. 

“Sekarang masih berjalan tim kami ke 7 wilayah kecamatan. Untuk jumlah, jenis usaha yang disegel nanti kami kalkulasi jumlah termasuk dengan penindakan hari ini,” jelas Mursinah

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Proyek Sanimas Senilai Rp400 Juta di Kabupaten Tangerang

TANGERANG-Tiga kecamatan di Kabupaten Tangerang mendapat bantuan program sanitasi masyarakat
Top Branding

ADVANCE Kembali Raih Prestasi Top Brand Award 2019

JAKARTA-ADVANCE kembali menorehkan prestasi dengan meraih Top Brand Award 2019