Lenny Silas, Penderita Kanker Ganas Mohon Penangguhan Penahanan

Monday 2 May 2016, 4 : 31 pm
by
Eunike Lenny Silas

Dari duduk perkata, kasus yang dijadikan pokok perkara di atas sudah selesai sebab pada tanggal 27 November 2014, setelah melakukan gelar perkara, Mabes Polri menyatakan unsur pidana penipuan dan penggelapan PT. SLE terhadap Lenny belum terpenuhi.

Berdasarkan status tersebut, Kejari Surabaya pada 16 Februari 2015, menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Lenny dengan alasan perkara tersebut bukan tindak pidana.

”Tapi Kejari Surabaya tiba-tiba menerbitkan Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan pada 28 Maret 2016 dengan alasan baru, yakni surat penasihat hukum Tan Paulin tanggal 2 Feb 2016, yang menerangkan bahwa peristiwa yang terjadi dalam perkara tersebut adalah pinjam meminjam batubara pada November 2012, bukan jual beli. Anehnya, tidak pernah ada pemeriksaan tambahan ataupun kesempatan konfirmasi kebenaran fakta jual-beli menjadi pinjam-meminjam batubara tersebut kepada klien kami,” jelas Ginting.

Tanpa menunggu berlama-lama, pada hari yang sama, Kejari Surabaya langsung melimpahkan perkara Lenny ke PN Surabaya dengan register perkara No. 871/Pid.B/2016/PN.Sby.

Dan lebih cepat lagi, sehari kemudian (31/3/16), Kejagung RI menerbitkan pencegahan terhadap Lenny untuk ke luar negeri.

“Aneh sekali! Kasus yang membawa Lenny ke Rutan sudah dihentikan alias SKP2, tapi tanpa proses apa pun, hakim Efran Basuning, S.H, M.H kembali membuka kembali pada 28 Maret. Pada 19 April 2016 disidangkan, sang hakim langsung menjatuhkan vonis kepada Usman Wibisono dan Eunike Lenny Silas,” imbuhnya.

“Pada hari itu juga memerintahkan eksekusi. Hakim ini tampaknya sangat semangat untuk menahan klien kami. Hakim yang mestinya netral, justru bertindak seakan-akan sebagai pengacara Tan Paulin. Dia marah-marah di ruang sidang, dan sepertinya menutup telinga dan mata, lalu membuat putusan secepat kilat. Ada apa di balik ini. Kami sangat curiga ada permainan di sini,” kata Ginting.

Anehnya lagi lanjut Ginting, sang hakim sangat tidak peduli dengan kondisi terdakwa meski pihaknya sudah melampirkan semua surat yang menyatakan kliennya sedang sakit kanker.

“Sakitnya bukan dibuat-buat, bahkan sudah kemo sebanyak 23 kali. Sama sekali tidak ada pertimbangan kemanusiaan. Seakan-akan hakim ini sedang dikejar-kejar target untuk segera menjatuhkan vonis,” jelas Ginting geram.

Tambah Ginting lagi, kliennya juga dicekal untuk tidak bepergian ke luar negeri sehingga tidak bisa lagi berobat ke Kualalumpur Malaysia. Sementara itu, dokter di Indonesia tidak mau ambil risiko melanjutkan pengobatan dokter Malaysia.

Tan Paulin Tersangka di Mabes

Sementara itu, atas kasus lain dalam bisnis Lenny dan Tan Paulin yang disidangkan di Jakarta,  Tan Paulin sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi mana mungkin klien kami melarikan diri gara-gara uang Rp1,9 M dalam kasus di Surabaya, sementara untuk kasus senilai Rp62 Miliar dia menang atas Tan Paulin yang sudah jadi tersangka,” jelas Ginting lagi.

Kosasih koordinator pengacara Lenny mengatakan, setelah menjalani persidangan dan majelis hakim mengeluarkan penetapan penahanan pada 19 April, seseorang mendekati terdakwa dan meminta Lenny Silas mencabut laporannya di Mabes Polri tersebut.

“Ini apa maksudnya? Apakah mau bargaining atau barter perkara? Jadi hutang Paulin sebesar Rp. 62 miliar minta dibarter dengan hutang Lenny yang hanya Rp. 1,9 miliar?” tanya Kokasih retoris

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Belanja dan seluruh program di monitor dan dipertanggungjawabkan untuk akuntabilitas dan efisiensi

Menkeu: Kinerja APBN Baik, Pemulihan Ekonomi Nasional pun Menggeliat

JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan kondisi APBN sampai

Lion Group Jadikan Bandara Silangit Hub Asia Selatan

JAKARTA-Lion Air Group akan menjadikan Bandara Silangit, Sumatera Utara hub