LPS : Bunga Penjaminan Hingga Awal 2016 Tak Berubah

Friday 18 Dec 2015, 2 : 18 pm

JAKARTA-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

“Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 8 Oktober 2015 sampai dengan 14 Januari 2016 tidak mengalami perubahan dengan rincian, Bank Umum, untuk Rupiah 7,50 % dan Valas 1,25%. Sementara Bank Perkreditan Rakyat untuk Rupiah 10,00%,” kata Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho dalam siaran persnya di Jakarta, (18/12/2015)

Menurut Samsu, tingkat bunga penjaminan tersebut dipandang masih sejalan dengan perkembangan perekonomian dan perbankan terkini. “Dengan belanja anggaran pemerintah yang mulai meningkat di akhir kuartal 3, membuat laju pertumbuhan DPK di bulan September 2015 sedikit tertahan dibanding bulan sebelumnya tetapi masih berada di atas pertumbuhan kredit,” ujarnya.

Samsu menambahkan pergerakan nilai tukar dan respon perbankan terhadap kondisi likuiditas masih positif dan akan menjadi faktor penting yang mempengaruhi tingkat bunga simpanan perbankan ke depan.

Sesuai ketentuan LPS, lanjut Samsu, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
“Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan,”

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan memperhatikan

ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya juga memantau arah pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia serta ketentuan pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan. **aec

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Tunduk Pada WTO, Omnibus Law Ancam Kedaulatan Pangan

JAKARTA-Omnibus Law “melucuti” empat Undang-Undang (UU) penting sektor pangan. Keempat

Menperin: IKM Makanan dan Tenun Kian Prospektif

RIAU-Industri kecil dan menengah (IKM) di Provinsi Riau masih menjadi