Mahfud MD: MK Tak Bisa Ubah Batas Usia Capres Cawapres

Monday 25 Sep 2023, 1 : 42 pm
Batas Usia Capres
Ahli Hukum Tata Negara yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD

JAKARTA-Ahli Hukum Tata Negara yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara mengenai wacana pembatasan usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres – cawapres).

Saat ini, aturan mengenai batas minimal usia capre – cawapres sedang digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Mahfud, hakim Mahakamah Konstitusi akan bersikap profesional dalam memutus uji materi aturan ini.

Kata Mahfud, tugas MK sebatas membatalkan aturan yang melanggar konstitusi.

Dituturkan, selama aturan itu tidak melanggar konstitusi, maka MK tak boleh membatalkannya.

Pun demikian soal pembatasan usia capres – cawapres ini.

“Misalnya, kalau usia (capres – cawapres) itu, berapa sih yang tidak melanggar konstitusi? Apakah 40 (tahun) melanggar, apakah 25 (tahun) melanggar, apakah 70 (tahun) melanggar? Nah, itu kalau tidak ada pengaturannya bahwa konstitusi tidak melarang atau menyuruh, berarti itu tidak melanggar konstitusi,” terangnya.

Ditegaskan, kewenangan MK adalah membatalkan aturan atau perundangan yang dinilai melanggar konstitusi.

Menurutnya, itu merupakan standar ilmiah kewenangan MK di seluruh dunia, sejak lembaga ini kali pertama dibentuk di Wina, Austria pada 1920.

Karenanya, ditegaskan jika aturan perundangan itu tak melanggar konstitusi, maka MK tak boleh membatalkan.

Lalu, jika aturan itu ingin diubah bagaimana?

Mahfud tegas menjawab itu bukan ranah MK, melainkan DPR RI.

“Kalau mau diubah gimana? Bukan MK yang mengubah. Yang mengubah itu DPR, lembaga legislatif. Nah, MK sudah tahu itu,” tegas pejabat asal Madura itu.

“Dan selama ini kalau menyangkut open legal policy, atau politik hukum yang sifatnya terbuka, itu MK bukan menolak gugatan, tetapi tidak menerima. Tidak menerima dan menolak itu beda,” sambung Mahfud.

Diterangkan, kalau menolak itu artinya permohonan ditolak.

Sementara, bila tidak menerima, artinya dikembalikan untuk diproses melalui lain atau proses baru.

“Oleh sebab itu, yang terpenting ada dua. Satu kita serahkan masalah itu kepada hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan,” paprnya.

Yang kedua, lanjut dia, supaya MK besikap profesional, memutus sesuai dengan tugas dan kewenangan MK.

Yaitu sebagai negative legislator, hanya boleh membatalkan aturan perundangan yang menyalahi konstitusi.

“Ia hanya boleh membatalkan (aturan perundangan) kalau salah. Kalau sifanya pilihan tidak boleh diputus oleh MK, itu aturan dasarnya,” tegas Mahfud MD.

Diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres – cawapres ke MK.

PSI Ingin agar aturan batasan usia minimal capres – cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Selain PSI, sejumlah pihak kemudian ikut menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan ini.

Aturan pembatasan usia minimal capres – cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Pasal tersebut berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Krisis Ekonomi Tetap Bayangi Indonesia Tahun 2014

SURABAYA-Krisis ekonomi masih terus membayangi  Indonesia di penghujung 2013 bahkan

Seagate Berhasil Jual 2 Miliar Hard Disk

JAKARTA- Penyedia solusi penyimpanan terdepan di dunia, Seagate Technology plc,