JAKARTA – Manulife Indonesia meluncurkan produk Dana Pensiun Lembaga Keuangan – Program Pensiun untuk Kompensasi Pesangon (DPLK – PPUKP), untuk memenuhi pertumbuhan kebutuhan akan program pesangon bagi karyawan.
Program ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan perusahaan pemberi kerja akan program pensiun dalam membayar kompesasi pesangon karyawannya.
Program DPLK PPUKP ini dapat dimanfaatkan perusahaan pemberi kerja dalam pembayaran pesangon yang harus dibayarkan sebagai manfaat pensiun sesuai dengan diamanatkan dalam pasal 167 di dalam UU No. 13/2003.
Program DPLK PPUKP membantu perusahaan untuk memberikan kepastian dan jaminan hidup yang layak bagi karyawan saat tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
DPLK PPUKP Manulife Indonesia memiliki keunggulan daya saing, antara lain;
1) fleksibel, dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan,
2) pelayanan administrasi berkualitas,
3) transparan dalam mengetahui perkembangan dana bagi pemberi kerja dan profesional dalam memenuhi regulasi pemerintah,
Komentari tentang post ini