Maranatha Bandung Dihantam Plagiarisme Lagi

Senin 17 Mar 2014, 3 : 50 pm
by

JAKARTA-Dua petinggi Universitas Kristen Maranatha Bandung (UKMB), berinisial JI dan LS ditutuh melakukan tudingan tindak plagiarisme oleh akademisi dari Surakarta yang mengaku bernama HM Prasetyo, SH. MH. Tuduhan itu termuat dalam surat aduan Prasetyo kepada  kepada Rektor Unika Parahyangan, Bandung Prof. Triwekto dan Kordinator Kopertis Wilayah IV Jabar-Banten, Prof. Abdul Halim. Surat  yang berjudul Legal Opinion tersebut bertanggal Sabtu (15/3).

Sebelum ini, Rektor UKMB, Felix Kasim telah diberhentikan dari UKMB dengan tuduhan melakukan plagiarisme. Meskipun demikian baik tuduhan plagiarism Felix Kasim dan pemberhentiannya masih menyisakan sejumlah misteri yang perlu transparansi dalam keputusannya.

Buku yang dimaksud Prasetyo adalah “Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) Dan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Dalam Kredit Bank” karya JI (Penerbit CV Utomo, 2003, hal 26) yang merupakan desertasi untuk mendapatkan gelar  S3 dari Universitas Parahyangan. Tuduhan yang sama juga ditujukan untuk buku “Hukum Bisnis – Dalam Persepsi Manusia Modern” karya JI bersama LS ( terbitan PT Refika Aditama, 2007, hal 42 – 43). Tudingan plagiarism ketiga yang dilakukan JI oleh akademisi Surakarta itu adalah sebuah bagaian di artikel yang ditulis JI di Jurnal UMKB yang tak menyertakan footnote.

Dalam penjelasannya, dikatakan plagiarisme JI itu terkait erat dengan buku “Paduan Untuk Merancang Kontrak” terbitan PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta 2001, karya Budiono Kusumohamidjojo (hal 6).  Persoalan di antara Budiono Kusumohamidjojo dan kedua petinggi UKMB itu berawal dari catatan kaki (footnote) ketiga buku yang sama-sama merujuk pada buku “Hukum Perjanjian” karya J. Satriyo SH (Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992, Bab III halam 31 -33) .

Dalam hal 26 (Buku “Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) Dan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Dalam Kredit Bank”), JI memberi footnote yang mengacu pada buku J. Satriyo (Hukum Perjanjian hal 31-33). Hanya sayangnya, dalam buku J. Satrio itu, tidak ada tulisan seperti yang JI. Anehnya, catatan footnote itu terdapat di dalam buku karya Budiono Kusumohamidjojo, (Panduan Untuk Merancang Kontrak, hal 6) “ yang isinya mengomentari pendapat J. Satrio. dalam bukunya Hukum Perjanjian.

Prasetyo secara gamblang IJ menjiplak tulisan Budiono Kusumohamidjojo, namun tidak mencantumkan nama Budiono Kusumohamidjojo dalam footnote. Sehingga bagi masyarakat awam, apa yang ditulis JI dalam bukunya (“Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) Dan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Dalam Kredit Bank”), merupakan pendapat JI sendiri. “Tulisan JI (atau juga JI dan LS) beserta footnote-nya sama persis dengan tulisan Budiono Kusumohamidjojo, tetapi JI tidak mencantumkan sumber rujukan yang memadai. Bahkan cenderung ada kesengajaan dengan mencantumkan sumber tulisan Budiono,” paparnya.

Dijelaskan HM Prasetyo lebih lanjut dalam surat tuduhannya, formulasi serta struktur kata-kata di dua buku karya JI (JI dan LS) sama persis seperti di buku Budiono berjudul ‘Panduan Untuk Merancang Kontrak‘, terbitan PT Gramedia Widiasarana Indonesia, tahun 2001 halaman enam, paragraf pertama. “Itu seakan-akan menggiring pembaca untuk berpikiran bahwa rumusan gagasan dalam menguraikan unsur-unsur kontrak adalah hasil pemikiran JI ataupun JI dan LS, yang faktanya rumusan itu merupakan hasil pemikiran Budiono,” ujarnya.

 

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kelola Digital Devidend Untuk Ekonomi Digital

JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan perhatian penuh untuk pembangunan

Perilaku Newmont Dinilai Sudah Kelewatan

JAKARTA-Pemerintah menegaskan siap menggugat balik perusahaan tambang asal AS, PT