Mari Sambut Tax Amnesty Jilid II

Thursday 20 May 2021, 6 : 08 pm
by
Praktisi Perpajakan, Ronsiano B Daur

Oleh: Ronsianus B Daur

Keberhasilan tax amnesty Jilid I tidak mungkin dipungkiri lagi. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menjadi salah satu faktor keberhasilan program yang dilancarkan pada Juli 2016 lalu.

Terbukti, penerimaan negara dari amnesti pajak nilainya sangat signifikan bahkan fantastis.
Keberhasilan ini melahirkan keinginan melanjutkan tax amnesty Jilid II.

Bahkan kini, rencana tax amnesty Jilid II ini mulai didenggungkan ditengah pro dan kontra.

Sebelum melanjutkan tulisan ini, saya ingin bercerita tentang penyesalan seseorang yang tidak mengikuti Tax Amnesty jilid I Tahun 2016 dan 2017.

Saat itu, dia dikenakan sanksi administrasi 200% ditambah pokok atas ketidakikutsertaan dalam program tersebut.

Dia harus membayar sekitar Rp 900 jutan. Padahal, jumlah harta yang tidak dilaporkan senilai Rp 1 Miliar.

Cerita ini adalah gambaran bagi pengusaha baik badan maupun Orang pribadi yang “telat” memahami program yang dicanangkan Pemerintah bersama DPR menjelang semester dua tahun 2016, yang kita kenal dengan nama “UU Penganmpunan Pajak”, atau sering kita dengar Tax Amnesty (UU No. 11 Tahun 2016).

Ceritra ini bukan hanya satu dan dua orang saja. Tetapi banyak kisah pilu masyarakat atas ketidaktahuan atas UU Pengampunan Pajak tersebut.

Dari kisah itu saya memberikan beberapa catatan atas kegagalan mereka yang tidak ikut dalam program Tax Amnesty tersebut.

Pada sisi pertama pemerintah ingin menegakan keadilan dengan melakukan Penegakan hukum (law inforcement) atas Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Dan harapannya negara mendapatkan pundi-pundi keuangan guna menambal shartfall APBN beberapa tahun belakangan ini.  Namun pandemi melanda dunia, tak terkecuali Indonesia.

Dampaknya, harapan untuk mendapatkan pundi-pundi tersebut harus kandas ditengah jalan, karena kondisi ekonomi yang morat marit.

Kemampuan masyarakat untuk membayar hampir pada titik nadir.

Jangankan untuk membayar pajak, memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sudah susah.

Perekonomian nasional terkapar, pertama yang dihantam adalah sektor pariwisata lalu melebar ke sektor lainnya.

Akhirnya terbitlah Perppu 01 2020 yang kemudian menjadi UU No. 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona (Covid-19).

Tidak berhenti sampai disitu, kendala Pandemi ternyata tidak ada titik terang.

DPR bersama pemerintah mengeluarkan UU No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) yang menuai banyak kontraversi.

Kesemua regulasi yang sudah diambil oleh DPR bersama Pemerintah tersebut, tentu punya tujuan mulia, yaitu bagaimana negara hadir mengatasi masalah carut-marutnya perekonomian akibat hantaman virus yang mengganas ini.

Diberbagai sektor semua kewalahan, PHK terjadi dimana-mana, daya beli menurun. Banyak perusahaan yang collaps.

Regulasi turunan untuk memperjuangkan ekonomi agar poin-poin yang telah ditetapkan dalam aturan turunan segera di gelontorkan.

Ada insentif perpajakan, ada bantuan tunai serta beberapa dongkrakan dilakukan pemerintah demi menjaga ekonomi agar tetap berjalan walau “slowing dawn”.

Kembali ke Tax Amnesty

Siapa yang tidak memberikan acungan jempol atas keberhasilan Indonesia dalam melakukan Tax Amnesty Tahun 2016 dan 2017?  Sangatlah naif kalau kita mengatakan bahwa kita gagal.

Saya katakan, kita berhasil mengumpulkan uang tebusan 135 Triliun berdasarkan Surat

Setoran Pajak, dari jumlah pengungkapan harta sebanyak 4,885 triliun.  Angka yang fantastis!

Dari awal kita memprediksikan bahwa uang tersebut banyak diperoleh dari repatriasi asset tetap dan lancar dari luar negeri. Ternyata komposisinya berbanding terbalik.

Angka deklarasi dalam negeri justru melejit di angka 3,676 triliun, sedangkan deklarasi luar negeri hanya sebsar 1,031 triliun dan repatriasi cuma 147 triliun.

Dari segi nominal deklarasi dan repatriasi jauh panggang dari api.

Tetapi pada sisi lain pengungkapan harta dalam negeri sangat mengejutkan.

Menjelang semester II tahun 2021, Pemerintah kembali mengirimkan surat ke DPR agar dalam merevisi UU No. 28 Tahun 2007 tentang (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), segera dibahas.

Kita semua tau bahwa revisi UU tersebut sudah masuk prolegnas tahun ini.

Dan dalam bocorannya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hendarto Airlangga mengatakan salah satu poin dalam revisi tersebut terselip Pengampunan Pajak Jilid II. (Konfrensi Virtual, 19 Mei 2021).

Buat kami, berita tersebut bagaikan oase di padang gurun.

Bagaimana tidak, dalam pantauan kami masih banyak msyarakat yang tidak “ngeh” terhadap tax Amnesty Jilid I.

Inilah moment buat kita untuk mengatakan bahwa Indonesia bisa mengatur ekonominya sendiri.

Jangan pernah berpikir kebelakang, mau dua kali atau tiga kali ini urusan rumah tangga kita sendiri.

Kita sendiri yang tau potensinya.

Kami percaya Tax Amnesty Jilid II akan lebih menguntungkan buat bangsa kita dari sisi: Penerimaan uang tebusan, Pengadministrasian data pajak, Kepatuhan wajib pajak dan Pelacakan terhadap shadow economy dll.

Jangan pernah bermimpi bahwa dengan selesainya Tax Amnesty Jilid I maka semuanya beres.

Masih banyak warga negara Indonesia yang menyesal tidak mengikuti Tax Amnesty Jilid I.

Pemerintah juga mempunyai data yang tentunya tersusun rapih tentang harta warganya yang belum diungkapkan, baik di dalam maupun diluar negeri.

Oleh karena itu saatnya kita bersama-sama jangan menaruh curiga kepada pemerintah.

Pemerintah tau kondisi bangsanya.  Jangan malu apa kata negara lain.

Ini negara berdaulat yang mengatur sendiri ekonominya!

Kalau pemerintah dan DPR tidak mengeluarkan Tax Amnesty Jilid II maka tragedi seperti yang saya ceritakan diatas akan merambat kemana-mana, dan endingnya kekacauan ekonomi ditengah melemahnya kemampuan membayar akibat pandemi yang tidak berakhir.

Tentu pemerintah akan berlindung di balik Pasal 18, UU No 11 Tahun 2016, untuk mengatakan ‘law enforsment’

Ingat, salah satu asas pemungutan pajak adalah kemampuan membayar (ability to pay)

Mari Sambut Tax Amnesty TA Jilid II

Penulis adalah Praktisi Perpajakan di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ada Kasus DBD Ditengah Pandemi Covid-19 Kota Bekasi

BEKASI-Ditengah masa pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Bekasi terus berupaya membrantas

Penyelesaian Ruas Tol Lampung-Palembang Molor

TULANGBAWANG-Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan target