Mayoritas Pemodal Domestik Belum Siap Masuk ke Asuransi

Monday 13 Oct 2014, 8 : 35 pm
by

JAKARTA-Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Industri Keuangan Nonbank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Yusman mempertanyakan semangat UU Usaha Perasuransian yang memiliki semangat pembatasan kepemilikan asing yang akan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Kendati demikian, secara mendasar OJK tidak akan mempersoalkan rencana pemerintah yang akan membatasi kepemilikan asing di lembaga asuransi nasional. “Pemerintah yang mau membatasi itu. Saat ini, paling tidak modal asing dalam tingkat tertentu masih diperlukan. Apakah pemodal domestik sudah siap masuk ke asuransi? Sebagian besar belum siap,” kata Yusman di sela-sela acara Insurance Day 2014 di Jakarta, Senin (13/10).

Dia menilai, sejauh ini permodalan di dalam negeri belum cukup kuat untuk menopang kinerja perasuransian nasional. Terlebih lagi, jelas Yusman, untuk memperoleh imbal hasil dari investasi di sektor perasuransian membutuhkan waktu minimal berkisar 10-15 tahun. “Apakah investor kita sudah ada yang cukup siap untuk berinvestasi di sektor ini?” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, meski UU Usaha Perasuransian tidak secara spesifik menyebutkan persentase yang membatasi kepemilikan asing, namun aturan itu memiliki semangat mengurangi porsi asing. Karena, sesuai Pasal 7 Ayat (3) mengamanatkan bahwa kepemilikan asing akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Lebih lanjut Yusman mengatakan, saat ini kepemilikan asing di lembaga asuransi tetap sebesar 80 persen. Dia menyebutkan, untuk mendorong kesiapan industri dalam menghadapi pembatasan asing, maka OJK tengah berupaya memperkenalkan mekanisme joint venture di industri perasuransian. “Perusahaan asing yang akan membentuk perusahaan asuransi di Indonesia harus perusahaan asuransi juga. Jadi, tidak boleh perusahaan aset manajemen di Singapura membikin perusahaan asuransi di sini,” ujar Yusman.

Kalau pun nantinya asing dibatasi hingga 50-60 persen, namun kata Yusman, mereka masih berpeluang untuk memiliki porsi yang lebih besar, asalkan mampu berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional. “Misalnya, kita berikan porsi yang lebih besar, jika investor asing itu berekspansi pula ke kawasaan timur Indonesia,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

kondisi stabilitas sistem keuangan berdasarkan data September 2021 masih terjaga, dengan kinerja yang terus bertumbuh positif tercermin dari pertumbuhan kredit dan penghimpunan dana di pasar modal

Rilis Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, OJK Fokus Pada 5 Elemen Pengembangan

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan PT BPRS Muamalat Yotefa

JAYAPURA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: