Melejit, Survei IPE: Elektabilitas Ganjar-Mahfud 33,57%

Tuesday 2 Jan 2024, 5 : 32 pm
Indonesia Politics Expert (IPE) merilis hasil survey yang menyebutkan elektabilitas pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD naik menjadi 33,57%

JAKARTA-Indonesia Politics Expert (IPE) merilis hasil survei mengenai elektabilitas pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) periode Agustus hingga Desember 2023.

Hasil survei IPE menyebutkan elektabilitas pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD naik menjadi 33,57%.

Direktur Riset dan Survey IPE Agustanto Suprayoghi mengungkapkan, berdasarkan hasil survei IPE pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menduduki peringkat pertama dibandingkan pasangan lain.

Hasil survei Agustus – September pasangan Ganjar-Mahfud mendapatkan persentase 30,45%.

Lalu pada survei November hasilnya naik 32,78%. Dan pada Desember elektabilitas keduanya kembali naik menjadi 33,57%.

“Kenaikan elektabilitas 03 mempunyai relevansi yang cukup kuat dengan figur idaman capres-cawapres yang diinginkan masyarakat dekat dengan rakyat, bebas KKN jujur dipercaya,” kata Agustanto, di Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Agustanto mengatakan, saat ini Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud hanya perlu menyosialisasikan secara masif visi misi pasangan nomor urut 03 tersebut kepada masyarakat.

“Jadi dari 03 branding yang sudah dilakukan oleh TPN sampai hari ini menurut kami itu sudah nempel. Sekarang tinggal bagaimana visi misi yang mereka lebih disosialisasikan,” jelasnya.

Perlu diketahui untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan tingkat elektabilitas 23,79% pada survei Agustus-September.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mayoritas Pemilih Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019 Dukung Ganjar-Mahfud

JAKARTA-Mayoritas pemilih Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019

BI Sesuaikan Aturan Permodalan Bank

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) kembali menyesuaikan ketentuan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal