JAKARTA-Bank Indonesia (BI) kembali menyesuaikan ketentuan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (KPMM) yang tertuang pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.15/12/PBI/2013. PBI ini ditujukan untuk memperkuat aspek permodalan Bank, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas yang disesuaikan dengan standar internasional yang berlaku yaitu Basel III.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A. Johansyah mengatakan dari sisi kualitas, PBI mengatur tentang penyesuaian komponen dan persyaratan instrumen modal serta penyesuaian rasio permodalan. Sedangkan dari sisi kuantitas, diatur mengenai kewajiban pembentukan tambahan modal sebagai penyangga (buffer). “Tambahan modal tersebut terdiri atas Capital Conservation Buffer, Countercyclical Buffer, dan Capital Surcharge (khusus bagi Domestic Systemically Important Bank/D-SIB),” jelas dia di Jakarta, Kamis (19/12).
Menurutnya, penguatan aspek permodalan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kemampuan bank untuk menyerap risiko bila terjadi krisis. Sehingga diharapkan dapat menciptakan sistem perbankan yang sehat dan mampu berkembang serta bersaing secara nasional maupun internasional khususnya dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada tahun 2015. Selain itu, Implementasi Basel III ini juga merupakan bentuk pemenuhan komitmen Indonesia sebagai member G-20 dan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS).
Komentari tentang post ini