Membenahi Sistem Impor Barang

Thursday 20 Feb 2020, 11 : 11 am
by
Vaksin Covid19 dan Fiskal Kita
Ketua Badan Anggaran DPR RI MH Said Abdullah

Oleh: MH Said Abdullah

Kebijakan impor sesungguhnya lumrah saja dalam interaksi perdagangan antar negara.

Naturnya dalam teori ekonomi, kebijakan impor, khususnya impor pangan jika dilakukan dengan benar akan menyeimbangkan harga barang itu didalam negeri, dan memenuhi pasokan didalam negeri yang mengalami kelangkan.

Namun dalam banyak hal, kebijakan impor untuk menyeimbangkan supply and demand, berubah menjadi ruang berburu rente, permainan kartel dan perselisihan internasional.

Dalam prinsip perdagangan bebas (free trade), kuota impor dianggap sebagai kebijakan haram.

World Trade Organization (WTO) menganggap kuota impor sebagai kebijakan proteksionis terhadap barang-barang di dalam negeri, dan dianggap diskirimasi terhadap barang-barang negara lain.

Sebab terkait kualifikasi, jumlah, dan kebijakan pendukungnya tidak mengacu pada standar perdagangan internasional, akan tetapi keputusan sepihak pejabat Negara pengimpor.

Akibatnya, system kuota impor seringkali menjadi perselisihan di WTO dari banyak negara.

Indonesia diadukan WTO oleh Amerika Serikat terkait kuota impor daging, jauh sebelum perang dagang China dan Amerika Serikat.

Amerika Serikat mengadukan China ke WTO terkait penentuan tariff komoditas Amerika Serikat yang masuk ke China, dan masih banyak lagi perselisihan terkait kebijakan impor di meja WTO.

Kita sering mendengar berbagai kasus hukum yang muncul akibat kuota impor barang.

Hal ini sering terjadi karena biasanya kebijakan impor barang, khususnya pangan, terjadi selisih harga yang cukup tinggi antara didalam negaeri dan luar negeri.

Harga diluar negeri lebih murah dari pada harga didalam negeri.

Selisih harga yang tinggi memungkinkan para importer memberi fee yang besar kepada para pejabat sindikatif pemberi otoritas.

Motifnya agar klan atau jaringan mereka yang dimenangkan sebagai importer pada proses lelang.

Hal inilah yang kerapkali terjadi dalam kebijakan impor pangan kita.

Jadi sesungguhnya kebijakan impor dengan system kuota tidak sebenar-benarnya untuk memenuhi kebutuhan pangan didalam negeri, akan tetapi lebih ditujukan untuk berburu rente para pejabat.

Alasan untuk memenuhi pasokan dalam negeri seringkali cuma dijadikan alat pembenar.

Kita sering membaca dan melihat perselisihan di media massa antara Bulog, Kementrian Pertanian dan Kementrian Perdagangan terhadap kebijakan impor pangan.

Kebijakan impor dalam beberapa kasus juga bagian dari dampak permainan para kartel, saking besarnya peran mereka dalam penentuan di pasar, bahkan pemerintahpun dibuat kalah sehingga pemerintah harus terpaksa impor pangan tertentu.

Modus yang seringkali terjadi para kartel menghentikan sementara pasokan (supply) dengan cara menimbun.

Akibatnya terjadi kelangkaan barang dan harga di pasar tinggi.

Alhasil, pemerintah dituntut untuk menyeimbangkan harga, sementara cadangan pangan milik pemerintah yang ada di Bulog tidak memadai.

Konseuensinya pemerintah harus membuka kran impor, yang dalam prosesnya juga tidak bisa lepas dari campur tangan kartel.

Hemat saya pemerintah harus membenahi beberapa hal agar kebijakan impor barang, khususnya pangan kedepan lebih baik.

Agar kedepan tidak menimbulkan perselisihan di WTO, tidak korup, dan yang lebih penting lagi menjadi daya topang tumbuh kembang perekonomian dalam negeri secara berkelanjutan.

Beberapa langkah yang harus ditempuh oleh pemerintah antara lain;

Pertama: membenahi Sistem Logistik Nasional (Sislognas). Sejak tahun 2012 sebenarnya kita sudah punya blue print Sislognas melalui Keputusan Presiden Nomor 26/2012 tanggal 5 Maret 2012.

Namun upaya ini tidak maksimal terealisasi karena rendahnya komitmen banyak pihak.

Padahal dengan adanya Sislognas kita dapat mendapatkan data terpadu (dashboard) nasional atas pelaku produsen, distributor, supply chain setiap dan antar wilayah, dan berbagai fitur informasi lain yang diperlukan.

Dengan basis data yang memadai, transparan dan aksesibel, semua pihak mendapatkan perlakukan yang fair, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan, dan kebijakan pemerintah terukur serta akurat.

Dengan Sislognas public dapat menilai apakah impor terhadap barang tertentu sebagai kebutuhan atau tidak, termasuk mekanisme impor, pelaku impor dan seterusnya akan mudah diawasi.

Kedua: pemerintah perlu mengubah skema impor kuota menjadi impor tarif. Dengan model pengenaan tarif, Negara lebih banyak untungnya.

Kebijakan tariff tidak memungkinkan adanya selisih harga yang tinggi antara Negara asal impor dan dalam negeri, sehingga meminimalisir praktik suap.

Para pelaku impor juga lebih terbuka, karena memungkinkan banyak pihak jadi importir, sebab asal bisa memenuhi pembayaran tarif, dan keekonomian barang didalam negeri masih memungkinkan.

Kebijakan tariff impor secara internasional juga meminimalisir perselisihan di meja WTO asal pengenaan kebijakan tariff transparan dan mengacu pada ketentuan Undang-Undang No 7 tahun 1994 tentang pengesahan persetujuan WTO, dimana Indoensia adalah anggota WTO.

Konsekuensinya, Indonesia terikat dengan kesepakatan-kesepakatan dalam WTO. Komitmen Indonesia di WTO termuat di dalam Schedule Commitments on Market Access on Goods – Schedule XXI yang terdiri dari 4 (empat) bagian yakni tariff most favored nations, tariff preferensi, konsesi non-tarif, dan komitmen khusus subsidi di sector pertanian.

Ketiga: memberi insentif kepada pelaku-pelaku perdagangan, khususnya komoditi pangan, agar para pelaku perdagangan skala besar pemainnya lebih banyak.

Dengan pelaku perdagangan skala besar lebih banyak semakin menyulitkan jaringan kartel menguasai pasar.

Insentif fiscal dan moneter juga dapat dilakukan oleh pemerintah terhadap bahan baku industry dan non industri, agar hasil-hasil industry kita jauh lebih kompetitif di pasar internasional serta menumbuhkan pelaku-pelaku industry baru, kondisinya ini lebih menjamin kelangsungan supply chain dalam pasar domestik.

Keempat: pemerintah harus tegas dalam penegakkan hukum, khususnya yang menyangkut pemberantasan praktik kartel dan rente.

Karena betapapun iklim perdagangan bagus, tidak serta merta praktik rente dan kartel terselubung tidak terjadi.

Oleh karenanya penegakkan hukum memberantas mafia impor menjadi keniscayaan yang harus dilakukan oleh pemerintah.

Penulis adalah Ketua Badan Anggaran DPR RI yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jasmerah merupakan pesan yang masih sangat relevan sampai saat ini. Karena para elit bangsa Indonesia cenderung meninggalkan sejarah. Melupakan sejarah.

Inflasi Global, Quantitative Easing dan Potensi Resesi 2022

Oleh: Anthony Budiawan Inflasi di berbagai negara meningkat tajam, menebar

BI: Penjualan Eceran Desember 2016 Meningkat

JAKARTA-Survei Penjualan Eceran Desember 2016 mengindikasikan bahwa secara tahunan pertumbuhan