Menaker Harus Tingkatkan Perlindungan Bagi Seluruh Pekerja Indonesia

Wednesday 23 Jun 2021, 7 : 55 am
by
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Sekjen Opsi), Timboel Siregar

JAKARTA-Para Menteri Ketenagakerjaan dari Anggota Kelompok 20 Negara atau Government 20 alias G20 menggelar pertemuan bertajuk G20 Labour and Employment Minister’s Meeting (G20 LEMM) di Catania, Italia.

Pertemuan ini berlangsung tanggal 22 Juni hingga 23 Juni 2021.

Kelompok 20 Negara (G20) adalah kelompok internasional yang terdiri dari Argentina, Australia, Brazil, Kanada, China, Uni Eropa, Prancis, Jerman, India, Indonesia, Italia, Jepang, Meksiko, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan, Korea Selatan, Turki, Inggris, dan Amerika Serikat. Spanyol adalah tamu undangan tetap.

Seperti dilansir South China Morning Post, kelompok ini didirikan pada tahun 1999 untuk memperluas kewenangan G7, yakni kelompok negara-negara paling kuat di dunia, mandat utama G20 adalah untuk mencegah krisis keuangan internasional di masa depan.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Sekjen Opsi), Timboel Siregar menyampaikan, pertemuan tersebut menjadwalkan pembicaraan mengenai 3 isu terkait program dan kebijakan Pemerintah.

Antara lain, penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak, lebih baik (decent), dan kesetaraan upah bagi pekerja perempuan; sistem perlindungan jaminan sosial dengan dunia kerja yang terus berubah; serta digital platform dan kerja jarak jauh (remote) yang berpusat pada manusia.

“Saya menilai, pertemuan tersebut sangat baik untuk bisa mencari solusi dari seluruh persoalan di 3 isu tersebut,” ujar Timboel lewat keterangan tertulis, baru-baru ini.

Namun demikian, menurutnya, terkait dengan 3 isu tersebut, ada beberapa hal yang memang perlu dikritisi, sehingga Pemerintah cq Kementerian Ketenagakerjaan tidak hanya sekadar membicarakannya.

“Namun mampu mencarikan solusi dan mengeksekusinya. Sehingga ada perbaikan yang cukup signifikan tentang isu-isu tersebut,”ujarnya.

Untuk isu pertama, yaitu penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak, lebih baik (decent), dan kesetaraan upah bagi pekerja perempuan.

Sesuai dengan janji Pemerintah kepada Rakyat Indonesia, kehadiran Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dijanjikan akan membuka lapangan kerja. Sehingga mampu menutupi defisit angkatan kerja yang terjadi selama ini.

“Namun demikian, Pemerintah hingga saat ini belum memiliki strategi untuk meningkatkan pembukaan lapangan kerja, khususnya di masa pandemi ini,” lanjut Timboel.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Utang global bond ini jika terealisasi semuanya maka nilainya mencapai 536 triliun rupiah, itu dari global bond saja. Lalu bagaimana utang Pertamina sekarang yang nilainya sudah hampir 600 triliun rupiah.

Negara Dirampok Lagi Melalui JPSK

Oleh: Salamuddin Daeng Meski pemerintah belum secara resmi menyatakan bahwa

Bank DKI Raih Penghargaan Best Retail Banking Service

JAKARTA-Terus tingkatkan pelayanan kepada nasabah, Bank DKI berhasil mendapatkan penghargaan