Menteri ESDM: Pro Kontra Seputar Pungutan DKE Sangat Wajar

Sunday 27 Dec 2015, 3 : 38 am
by
ilustrasi: salah satu potensi energi baru terbarukan di Indonesia

JAKARTA-Pemerintah memutuskan untuk mulai menghimpun Dana Ketahanan Energi (DKE) melalui pemungutan premi deplesi (pengurasan) atau depletion premium energi fosil. Keputusan tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) 30/2007 tentang Energi beserta aturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Seperti diketahui, pemerintah menurunkan harga BBM jenis Premium sebesar Rp 150/liter dari Rp 7.300/liter menjadi Rp 7.150/liter. Dari angka ini, pemerintah memungut dana ketahanan energi dana pengurasan fosil, Rp 200/liter.

Tanggapan pro maupun kontra mengenai DKE bermunculan. Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean menilai pungutan sebesar Rp 200/liter ini bentuk ketidakadilan pemerintah kepada masyarakat karena dilalukan ditengah lemahnya daya beli masyarakat.

Namun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menegaskan pro kontra seputar pungutuan DKE sangat wajar mengingat metode ini masih baru. “Bisa dimengerti karena ini kan hal baru. Yang penting,kita akan tunjukan cara pengelolaan yang profesional, akuntabel, dan transparan,” jelasnya.

Secara terpisah, Ketua Komite Eksplorasi Nasional sekaligus Anggota Unsur Pemangku Kepentingan Dewan Energi Nasional, Andang D. Bachtiar, menjelaskan tentang dasar aturan premi deplesi.

Andang menegaskan, jika DKE yang dimaksud Menteri ESDM itu adalah dana untuk menjamin ketersediaan energi, termasuk energi terbarukan, maka pengambilannya dari energi fosil sebagai “premi deplesi” telah diatur puladalam PP 79/2014. “Dalam PP 79/2014, khususnya di pasal 27, ayat-ayatnya sudah memuat ketentuan tentang depletion premium tersebut,” jelas Andang.

Pada pasal 27 ayat 6 disebutkan bahwa, premi deplesi energi fosil itu, selain diperuntukkan bagi pengembangan EBT, sumber daya manusia, penelitian-pengembangan, dan infrastruktur pendukung, juga untuk kegiatan eksplorasi migas. “Pasal 27 ayat 5 mengatur bahwa penguatan pendanaan yang dimaksud pada ayat 3 dilaksanakan paling sedikit antara lain dengan menerapkan premi pengurasan energi fosil untuk pengembangan energi,” papar Andang.

Adapun ayat 3-nya berbunyi: “Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong penguatan pendanaan untuk menjamin ketersediaan energi, pemerataan infrastruktur energi, pemerataan akses masyarakat terhadap energi, pengembangan industri energi nasional, dan pencapaian sasaran penyediaan energi serta pemanfaatan energy.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mengintip Pilpres 2024, Mesin Partai Politik Sudah Menyala?

JAKARTA – Dinamika politik Indonesia belakangan ini menghangat dengan adanya

Anggaran Subsidi Dialokasikan Rp 201,4 Triliun

JAKARTA-Pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi sebesar Rp 201,4 triliun dalam Rancangan