Menteri Susi: Biar Kapal Asing Tidak Berani Curi Ikan Kita

Monday 14 Mar 2016, 6 : 22 pm
by
Kapal FV Viking ditenggelamkan oleh Satgas, yang dipimpin Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, di Pantai Pangandaran

JAKARTA-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya menenggelamkan kapal  motor penangkap ikan FV Viking (Viking) di Pantai Timur Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (14/3). Penenggelaman yang dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga Komandan Satgas Pemberantasan Illegal Fishing atau Satgas 115 ini merupakan bukti nyata pemerintah Indonesia dalam memberantas Illegal Fishing.

Menteri Susi mengatakan, penenggelaman ini sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku illegal fishing. Hal ini sekaligus sebagai bentuk peringatan kepada kapal lainnya agar tidak melakukan pencurian ikan di Indonesia. “Ini sekaligus memberikan efek jera, agar kapal asing tidak berani lagi mencuri ikan di laut kita. Selain itu, untuk memberikan peringatan kepada kapal pencuri ikan, agar tidak mampir ke Indonesia,” tegasnya.

Kapal Viking ditenggelamkam agar tidak berfungsi lagi sebagai kapal. Kapal berukuran 1.322 GT tersebut didemolisikan dengan cara dikandaskan sebagian badan kapal. Sehingga saat laut surut, bagian atas kapal Viking terlihat dari  pesisir Pantai Timur Pangandaran, dan dijadikan sebagai monumen peringatan perlawanan kepada pencuri ikan ilegal. “Indonesia akan menjadi tempat peristirahatan terakhir kapal Viking. Penenggelaman kapal FV. Viking merupakan kontribusi pemerintah Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia dalam memberantas illegal fishing,” paparnya.

Sebelumnya, kapal FV.  Viking ditemukan memasuki wilayah perairan Indonesia pada 26 Februari 2016. Kapal ini ditangkap karena beredar pada Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE), 12,7 mil dari Tanjung Uban, Bintan , Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia.

Menteri Susi menegaskan penyelidikan kapal FV Viking dilakukan tanpa melalui proses pengadilan. Namun tetap melibatkan Interpol Norwegia dan instansi pemerintah untuk melakukan penyelidikan.

Kapal Viking telah terdaftar di Komisi Konservasi Sumber Daya Hayati Laut Antartika (CCAMLR) sebagai kapal illegal fishing untuk kegiatan ilegal yang dilakukan di daerah konvensi CCAMLR. Kapal tersebut juga menjadi subyek dalam Purple Notice INTERPOL tahun 2013, yang diperbarui oleh Norwegia pada bulan Januari 2015. Selama 10 tahun terakhir, Viking telah beroperasi di bawah 12 nama yang berbeda dan mengklaim bendera setidaknya 8 negara yang berbeda.

Hukum Internasional

Berdasarkan pada rekam jejak jelas Susi, kapal Viking melakukan berbagai pelanggaran ketentuan conservation measures yang diatur oleh berbagai ketentuan hukum internasional. Tak hanya itu, jejaring bisnis pemilik dan operator kapal dan pasar yang menjadi tujuan hasil tangkapan kapal Viking yang berada di berbagai belahan dunia misalnya Singapura, Vietnam, Malaysia, Angola, Kongo, Spanyol dan Amerika Serikat. “Viking adalah bukti nyata bahwa kejahatan perikanan yang terorganisir lintas negara (transnational organized crime). Ini melecehkan kedaulatan banyak negara. Hal ini tidak boleh dibiarkan oleh negara manapun yang berdaulat,” tegasnya.

Pemerintah Indonesia, katanya akan mengintensifkan kerjasama dengan berbagai negara untuk mengungkap modus operandi dan pemilik kapal Viking yang sebenarnya. “Dukungan dan kerjasama dari Singapura dan Thailand yang sering disinggahi oleh Viking merupakan hal yang sangat penting untuk mengungkap pemilik FV Viking yang sebenarnya,” ujarnya

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kemenkeu: Tren Recovery Ekonomi RI Bakal Berlanjut Hingga 2021

JAKARTA-Pemulihan perekonomian Indonesia pasca terdampak wabah Covid-19 menunjukkan perbaikan di

Bank Andara Resmikan Kantor Cabang Baru di Surabaya dan Semarang

JAKARTA-Bank Andara meresmikan dua jaringan kantor cabang di Surabaya dan