Mereview Ujian Akhir Nasional

Rabu 27 Nov 2019, 5 : 52 pm
by
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, MH Said Abdullah

Titik krusial dari kegiatan evaluasi dan standar nasional pendidikan adalah pada Peraturan Pemerintah (PP). Sebab UU SPN memandatkan ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dan standar nasional pendidikan diatur lebih lanjut dalam PP.

Oleh karena DPR perlu memastikan, serta mengevaluasi lebih lanjut apakah PP tentang evaluasi dan standar nasional pendidikan telah dibuat, dan dilaksanakan sebagaimana yang dimaksudkan oleh SPN, terutama semangat, asas dan prinsip prinsipnya.

Salah satu poin penting sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 32 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menekankan bahwa Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis Peserta Didik.

Apakah semua sekolah telah menjalankan hal ini?

Standar nasional pendidikan yang diatur dalam PP No 32 tahun 2013 telah mengatur banyak hal tentang standar buku teks, standar peralatan laboratorium, standar buku perpustakaan, dan standar sumber belajar lainnya.

Berpijak atas ketentuan ini, maka ada implementasi pendidikan nasional yang tidak nyambung.

Standar nasional pendidikannya belum terpenuhi disemua sekolah, tetapi pelaksanaan evaluasinya yang ditentukan dalam Ujian Akhir Nasional diberlakukan nasional.

Terlihat kenyataan yang kontradiksi interminus dalam hal ini.

Sebagaimana kita ketahui bersama, ada banyak masalah tentang UAN. Beberapa masalah tentang UAN yang kerap kita jumpai dan menjadi keluhan banyak pihak antara lain; (1) kondisi proses belajar mengajar, dan daya dukung pembelajaran antar sekolah sangat berbeda.

Sekolah sekolah di perkotaan yang rerata didukung infrastruktur yang baik, tentu akan berbeda dengan sekolah sekolah di pedalaman.

Jangankan infrastruktur yang baik, akses menuju sekolah saja penuh tantangan dan resiko seperti menyebrangi sungai dengan ketiadaan jembatan, dan lain lain.

(2) penyelenggaran UAN tidak mampu membuat sistem pengamanan dengan baik, akibatnya muncul berbagai tindakan curang seperti kunci jawaban bocor, pembiaran contek mencontek oleh guru demi nama baik sekolah,
(3) penentuan kelulusan yang semata mata mengacu UAN telah menghilangkan jejak proses belajar selama 3 tahun kebelakang. Sehingga proses yang berlangsung panjang itu seolah tidak artinya.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Hafizs: Lebih Baik Bicara Perbaikan Ekonomi Ketimbang Bahas THR DPR

JAKARTA-Kucuran dana Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemerintah tampaknya bukan

PLN Siap Operasikan GISTET 500 kV Paiton Tahun 2023

SURABAYA-PT PLN (Persero) mempercepat pembangunan rekonfigurasi Gas Insulated Substation Tegangan