Meterai Palsu Rugikan Negara Rp 37 Miliar

Thursday 18 Mar 2021, 12 : 37 am
by
Ilustrasi

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Polda  Metro Jaya dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) mengungkap praktik pemalsuan meterai.

Tindakan pelanggaran hukum ini menimbulkan potensi kerugian pendapatan negara sebesar Rp 37 Miliar. 

”Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJP, memberikan  apresiasi tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Perum Peruri atas kerja samanya  mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan meterai,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak,  Neilmaldrin Noor di Jakarta, Rabu (17/3).

Menurutnya, Bea Meterai merupakan pajak atas  dokumen yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk  membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara.

“Pemalsuan meterai merupakan  tindakan yang merugikan keuangan negara sekaligus seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengungkapkan bahwa modus  yang dilakukan para tersangka adalah mencetak dan menjual meterai palsu nominal enam  ribu dan sepuluh ribu rupiah.

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan Polresta Bandara  Soekarno-Hatta, potensi kerugian negara diperikirakan sebesar Rp 12,5 miliar.

Lebih lanjut Yusri  menjelaskan bahwa kelompok tersangka yang terdiri dari enam orang ini telah melakukan  kegiatan pemalsuan meterai sejak tiga setengah tahun yang lalu.

Jika diakumulasikan, maka  potensi kerugian negara bisa mencapai sekitar Rp 37 miliar. 

Atas kejahatan tersebut, tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni tidak pidana pemalsuan benda meterai dan tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan pasal 24 dan 25  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, tersangka diancam pidana  penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

Di  samping itu, sanksi bagi pelaku tindak pidana pencucian uang adalah hukuman penjara paling  lama dua puluh tahun dengan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah. 

Masyarakat perlu mengetahui ciri meterai asli melalui tiga indikator.

Direktur Operasi Peruri,  Saiful Bahri, menyatakan bahwa meterai asli dapat diketahui dengan dilihat, diraba, dan  digoyang.

Jika dilihat, meterai asli memiliki tiga bentuk perforasi (lubang) yakni bulat, oval,  dan bintang.

Teknologi cetak dari Peruri juga menjadikan angka enam ribu dan sepuluh ribu  pada meterai terasa kasar jika diraba.

Saat meterai digoyang, akan terjadi color shifting (perubahan warna). 

Terkait dengan dokumen yang menggunakan meterai palsu, berdasarkan PMK-04/2021, salah satu syarat keabsahan pembayaran bea meterai adalah menggunakan meterai tempel  yang sah, berlaku, dan belum pernah digunakan.

Dengan demikian, apabila dokumen  dibubuhi oleh meterai palsu maka pembayaran bea meterai tidak sah dan dokumen dianggap  tidak dibubuhi meterai.

Masyarakat dapat melakukan pemeteraian kemudian terhadap  dokumen yang sudah terlanjur dibubuhi meterai yang tidak sah. 

DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai  tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BSI Error, Komisaris Sutanto Lego BRIS Senilai Rp2,6 Miliar

JAKARTA-Komisaris PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS), Sutanto tercatat telah

Danamon Dapat Kucuran Kredit US$ 75 juta dari IFC

JAKARTA-International Finance Corporation (IFC) anggota kelompok Bank Dunia, menandatangani kesepakatan