Minta UU PT Dihapus, KOBAR Demo Grahadi

Monday 4 Mar 2013, 2 : 18 pm
by

SURABAYA-Undang-Undang (UU) Pendidikan Tinggi (PT) memang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Juli 2012 lalu. Namun, hingga kini, UU yang dinilai sebagai bentuk komersialisasi pendidikan karena negara tidak lagi ikut campur dalam pengelolaan keuangan Perguruan Tinggi selain sebagai salah satu pemegang saham, masih menjadi kontroversi.

Seperti yang ditunjukan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Gedung Negara Grahadi Senin (4/3). Ratusan mahasiswa dan buruh yang tergabung dalam (Komite Bersama Rakyat) KOBAR, menyatakan dukungan mereka terhadap Judicial Review atau gugatan terhadap UU tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam orasi yang dilakukan secara bergantian oleh para mahasiswa ini, humas aksi, Vegas Dwipanegara  menyatakan pihaknya yang terdiri dari Konfederasi Serikat Nasional (KSN) Jatim, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jatim, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya, Laskar Mahasiswa Republik Mahasiswa (LAMRI) Surabaya, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Surabaya, Keluarga Besar Universitas Airlangga (KB Unair), Federasi Serikat Buruh Kerakyatan(FSBK) Jatim, Serikat Pekerja Carefour Indonesia (SPCI) Jatim, Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSBI) Jatim, Federasi Serikat Buruh Madani (FSBM) Jatim, dan Serikat Kebudayaan Masyarakat Indonesia (Sebumi) Jatim ini mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan  dan mencabut keberadaan UU tersebut karena dianggap tidak berpihak kepada rakyat. “Kami menghimbau kepada seluruh kekuatan demokratik rakyat agar menolak segala bentuk privatisasi dan Komersialisasi Pendidikan. Undang-undang ini harus segera dicabut karena merugikan masyarakat,” tegasnya.

Dijelaskan dia, secara substansi  UU PT ini dinilai tidak sesuai dengan cita-cita pendidikan di Indonesia. Karena tertuang dalam Pasal 65 tentang PTN Badan Hukum (PTN BH) ini dimana Negara akan lepas tangan terhadap pengelolaan keuangan PTN BHMN maka jelas mahasiswa yang akan dibebani biaya pendidikan.  “Tidak hanya itu, ketentuan tentang bentuk penerimaan mahasiswa diluar jalur  PMDK. Padahal, bentuk penerimaan mahasiswa baru  semacam ini terbukti rentan dijadikan ladang penghasilan oleh pihak PT,” tuding dia emosi seraya menambahkan bahwa adanya kuota 20 persen bagi mahasiswa kurang mampu juga dianggap rentan menjadi dalih untuk lepas tangan setelah kuota ini telah terpenuhi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, akibat minimnya barisan polisi yang berjaga di depan gedung negara Grahadi, para personil kepolisian sempat kewalahan menghalau mahasiswa yang melakukan pemblikoran jalan. Selain itu, Mahasiswa juga sempat mencoba masuk Gedung Grahadi meski akhirnya aksi dibubarkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pasar Murah Kini Sambangi Bogor

BOGOR-Komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok selama bulan

Jangan Biarkan Berita Hoax Bertebaran Di Medsos

JAKARTA-Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almarsyhari menegaskan dukungannya