Misbakhun Bantah Jadi Jubir Anas

Tuesday 23 Sep 2014, 6 : 37 pm
daridulu.com/bambang tri p

JAKARTA-Kasus hukum yang menjerat mantan Ketua umum Anas Urbaningrum kini tinggal menunggu vonis. Namun sejumlah pihak hanya bisa memprediksi.
“Apa yang akan diputuskan oleh hakim terkait Anas, besok, hanya hakim dan Tuhan saja yang tahu. Karena saya  bukan juru bicara Anas, juru bicaranya ada Makmun Murod dan Tridiyanto,” kata anggota DPR terpilih, Mohammad Misbakhun dalam diskusi “Menanti Vonis Anas-Hakim Berani Adil Hebat”, bersama anggota Komisi Yudisial M Taufik dan pengamat hukum Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, Jakarta, Selasa, (23/09/2014).

Menurut Misbakhun, kasus ini menjadi perhatian publik, karena Anas sebagai mantan Ketua umum Partai Demokrat dan mantan Ketua umum PB HMI. “Wajar, jadi perhatian publik, sekarang tinggal keberanian hakimnya. karena hampir 90% itu yang dikatakan Nazaruddin, menjadi tulang punggung pemberatan kasus Anas. Apalagi dalam tuntutan inikan yang dicari kebenaran,” terangnya.

Namun demikian, Misbakhun hanya mengkhawatirkan sidang vonis ini dipercepat. Apalagi hakimnya akan menunaikak ibadah haji. Padahal bersikap adil adalah kewajiban dari seorang hakim. Kita sepakat memberantas korupsi, namun jangan berlandaskan aturan atau Undang-Undang yang bukan anti korupsi,” tuturnya.

Sementara itu, pengamat hukum Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, menilai masalah korupsi politik yang terkait Anas itu sebenarnya tidak pernah dikenal dalam istilah hukum. “Istilah korupsi politik tidak sesederhana itu, seperi yang dilakukan para politisi,’ ungkapnya.

Menurut Suparji, dalam kasus Anas ini, apa yang diungkapnya Nazaruddin tentu sangat berbeda dengan Agus Condro. “Agus membeberkan kasus itu, sebelum dia jadi tersangka, namun Nazaruddin justru mengungkapkan setelah dia jadi tersangka dan divonis,” ujarnya.

Sementara itu Komisioner Komisi Yudisial, Muhammad Taufik mengatakan dirinya yakin hakim akan memutuskan berdasarkan keadilan. Jika memang Anas tidak terbukti bersalah, menurutnya maka hakim harus berani memustuskan Anas tidak bersalah.

Dirinya tidak sependapat  semua terdakwa kasus ini sudah diputus bersalah dan bahkan di pengadilan kasasi, Hakim Agung Artidjo Al Kautsar memutuskan hukuman yang lebih berat terhadap para tersangka korupsi termasuk pada Angelina Sondakh. “Artidjo bukan orang yang selalu menghukum,kalo tidak ada fakta dan bukti tidak  mungkin dia memutuskan lebih berat. Hakin orang independen yang tidak akan terpengaruh dengan opini publik,” pungkasnya. (ek)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kemenperin Bina 250 Santri Jadi Wirausaha Industri Baru

TANGERANG-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) konsisten untuk terus menumbuhkan wirausaha industri baru

Pemerintah Sahkan Dua Regulasi Baru Sektor Minerba

JAKARTA-Pemerintah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian