Muhamad-Saraswati Daftarkan Gugatan ke MK

Selasa 22 Des 2020, 1 : 48 pm
by
Pasangan calon nomor urut satu Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo

TANGERANG-Tim hukum Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Muhamad-Rahayu Saraswati Djodjohadikoesoemoe, resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut, didasari adanya indikasi pelanggaran Tersetruktur, Sistematis dan Massif (TSM).

“Benar, kemarin malam pukul 20.00 WIB tim hukum paslon 01 Muhamad – Saraswati resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK,” ucap Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten Astiruddin Purba, dikonfirmasi Selasa 22 Desember 2020.

Selanjutnya, tim hukum sedang menanti nomor registerasi perkara sengketa Pilkada di MK. Untuk kemudian melaksanakan sidang perkara sengketa hasil Pemilu yang digelar Rabu 9 Desember 2020 kemarin.

Dia menyebutkan, ada sejumlah dokumen pelaporan sengketa hasil Pilkada Tangsel, yang dianggapnya dilakukan secara TSM oleh pasangan calon suara unggul Benyamin – Pilar Saga.

“Materinya terkait netralitas ASN, kemudian kegiatan money politik yang memang kalau kita lihat merupakan kualifikasi yang terstruktur, masif dan sistematis,” ungkap Astiruddin.

Selain netralitas ASN, pihak kuasa hukum penggugat juga menyebutkan ada indikasi -indikasi lain, yang mengantarkan kemenangan paslon 03 Benyamin – Pilar Saga Ichsan unggul dari perolehan suara Muhamad – Saraswati.

“Terus ada tiga hal pokok, termasuk penyelenggara yang kita indikasikan terafiliasi dengan calon nomor urut 3. Bukti, sudah dilengkapi dan sudah dimasukan semua,” ucapnya.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Gugatan Pailit Tak Berdasar, BKSL Siap Tempuh Langkah Hukum Lanjutan

JAKARTA-PT Bukit Sentul Tbk (BKSL) selaku pengembang di kawasan Sentul

Terbongkar, Saham Bakrie Grup Bikin Anjlok Jiwasraya

JAKARTA-Penasihat Hukum Heru Hidayat Kresna Hutauruk menilai sebenarnya kerugian yang