Muhammadiyah Nilai Kasus GBPC Mirip “Perampokan”

Friday 13 Jun 2014, 11 : 08 pm
www.panoramio.com

JAKARTA-Kasus kriminalisasi yang menimpa H Asri diyakini bisa dimenangkan Muhammadiyah, meski  harus menghadapi sebuah korporasi besar di Kalimantan Timur. “Kalau pun Peninjauan Kembali (PK) yang sekarang masih berproses di Mahkamah Agung (MA) berakhir gagal. Maka Muhammadiyah akan tetap mengawal kasus tersebut ke ranah pidana,” kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Dr H Syaiful Bakhri SH MA kepada wartawan, Jumat, (13/06/2014)

Saat ini, kata Syaiful, PP Muhammadiyah sudah mengirim surat ke Komisi Yudisial (KY) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) agar memberikan putusan yang obyektif, khususnya terhadap PK berkenaan pengalihan saham perusahaan bermasalah dari tangan almarhum H Asri kepada Low Tuck Kwong pada medio tahun 1997.

Didampingi Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Kalimantan Selatan Prof Dr Khairudin, Saeful Bakhri lebih jauh mengaku dalam kasus jual beli saham antara almarhum H Asri (warga Muhammadiyah Banjarmasin sekaligus pemilik perusahaan PT Gunung Bayan Pratama Coal/GBPC) dengan perusahaan Singapura International Coal PTE LTD/PT Kaltim Bara Sentosa yang dimiliki Low Tuck Kwong pada tahun 1997 lalu jelas ada penipuan. “Malah saya menilai dalam kasus ini telah terjadi perampokan, sekaligus kriminalisasi sampai almarhum Haji Asri dipenjarakan oleh Low Tuck Kwong dan hak keperdataannya diambil paksa,” tandasnya

Lebih jauh kata Syaiful, almarhum H Asri sempat dipindahkan Low Tuck Kwong di tahanan Mabes Polri pada 2009. Namun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan almarhum H Asri justru dinyatakan bebas murni pada 25 Mei 2011. Putusan bebas murni itu bernomor 1040/Pid.B/2010/PN/Jkt.Sel/ dalam kasus dugaan membuat surat palsu yang ditudingkan oleh Low Tuck Kwong pada 27 Nopember 2007 kepada almarhum H Asri sebagaimana laporan ke Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor Pol: LP/614/X/2008/Bareskrim. “Keputusan PN Jaksel ini kemudiann juga dikuatkan oleh putusan MA nomor 1711K/Pid/ 2011/ tertanggal 14 Nopember 2011,” terangnya.

Menurut Syaiful, Muhammadiyah merasa berkewajiban mengawal sekaligus memberikan pembelaan kepada keluarga ahli waris almarhum H Asri yang kini berjuang sendiri tanpa pengacara guna mendapat hak-hak mereka. Terlebih pengaduan atas Low Tuck Kwong (juga pemilik perusahaan yang sempat dilaporkan H Asri tertanggal 20 Desember 2011) sebelum yang bersangkutan meninggal dunia pada 12 September 2012. Hingga saat ini dihentikan sementara oleh Mabes Polri,” pungkasnya. (ek)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Citi Indonesia Terus Dorong Pertumbuhan Usaha Mikro

JAKARTA-Citi Indonesia melalui program kemasyarakatannya, Citi Peka mengumumkan penyelenggaraan program

Waskita Karya Sewakan Ruang Kantor ke Anak Usaha Senilai Rp3,01 Miliar

JAKARTA–PT Waskita Karya Tbk (WSKT) telah menyewakan ruang kantor di