Mulai 1 April, Pengguna Jalan Tol Dikenakan PPN 10%

Thursday 12 Mar 2015, 2 : 39 pm
by

JAKARTA-Pemerintah akhirnya menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tariff 10 % bagi pengguna jalan tol kendati ditentang keras oleh konsumen pengguna jalan tol. Bleid PPN jalan tol ini efektif berlaku mulai 1 April 2015,

Demikian disampaikan Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Wahju K. Tumakaka dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (12/3).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.

Dalam Peraturan tersebut juga diatur bahwa pengusaha jalan tol wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang.

Dengan dikenakannya PPN jalan tol ini, pengusaha jalan tol wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Jalan Tol, dan untuk kemudahan, karcis tol merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. “Dalam hal nilai karcis tol sudah termasuk PPN, maka dalam karcis tersebut harus dinyatakan bahwa nilai tersebut sudah termasuk PPN,” imbuhnya.

Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan penyerahan Jasa Jalan Tol merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sudaryatmo meminta pemerintah membatalkan kebijakan ini. Pasalnya, nilai sebesar 10 % ini akan menjadi beban baru bagi masyarakat. Setelah sebelumnya beban masyarakat sudah bertambah dengan adanya penaikan harga bahan bakar minyak dan elpiji 12 kilogram.

Dia mengatakan pengenaan pajak tol ini tak tepat. Selama ini penaikan tarif tol setiap dua tahun sekali sudah membebani masyarakat. “Apalagi selama ini tidak pernah ada peningkatan pelayanan, yang terjadi justru di beberapa ruas tol pelayanannya turun. Adanya penambahan beban pengenaan pajak menjadi tidak fair bagi konsumen,” katanya.

Ketimbang menerapkan pajak, pemerintah dimintanya lebih dulu fokus melakukan audit untuk memperbaiki standar pelayanan, sehingga penaikan tarif tol tiap 2 tahun sekali itu berimbang dengan mutu pelayanan.

“Mestinya pemerintah melakukan audit mengenai standar pelayanan minimal operator lebih dulu, sebelum memutuskan menaikkan tarif tol dan pengenaan beban pajak bagi pengguna tol,” tuturnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BANK MANDIRI PERKUAT BISNIS KONSUMER Berikan Bunga KPR 6,75%

    Siaran Pers FST.CSC/PR.  /2013   BANK MANDIRI PERKUAT

Jaga Profesionalitas Polri, DPR: Panja Netralitas Pemilu Perlu Diperluas

JAKARTA-Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengapresiasi kesiapan Polri dalam