Munculnya RUU Pengampunan Nasional Karena Lobi Koruptor

Thursday 8 Oct 2015, 6 : 09 pm

JAKARTA-Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon J. Mahesa mengaku terkejut dengan munculnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional, karena salah satu pasalnya akan mengampuni pengemplang pajak dan koruptor. Oleh karena itu perlu disikapi secara hati-hati, pengampunan seperti ini bisa merugikan negara. “Draft RUU ini sendiri belum ada naskah akademik. Selain itu juga belum diketahui berapa jumlah uang koruptor dan pengemplang pajak yang belum dikembalikan kepada negara,” katanya dalam dialektika demokrasi “RUU Pengampunan Nasional” bersama anggota Komisi XI DPR RI FPDIP Hendrawan Supratikno dan pakar hukum tata negara Trisakti, Abdul Fickar Hajar di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Menurut Desmon, draft RUU ini masih prematur dan masih perlu perbaikan. Pasalnya pengampunan terhadap koruptor, maka akan sangat mengerikan. “Harus jelas dulu, sumber pajak itu halal atau haram. Kalau hanya ingin mengembalikan itu tak perlu dengan membuat UU, tapi cukup referendum saja dan tidak mengorbankan DPR RI atas nama rakyat untuk mengampuni koruptor,” ujarnya.

Dia khawatir RUU ini bukan program Jokowi, melainkan programnya Megawati, yang pernah mengeluarkan kebijakan menghapus utang pengemplang pajak dengan surat keterangan lunas yaitu release and discharge soal BLBI. “Jangan-jangan ada hengky-pangky, konspirasi dengan munculnya RUU ini. Jadi, kita tidak mau dibodoh-bodohi dengan RUU ini,” tambahnya.

Desmon menyontohkan Singapura sebagai negara kecil, tapi kekayaannya tiba-tiba sangat besar pasca reformasi Mei 1998, apakah pengusaha dan sisa-sisa rezim Orba masih mempunyai tabungan di Singapura? “Kita mencurigai yang melobi munculnya RUU Pengampunan koruptor dan pengemplang pajak ini sumber uangnya haram,” jelas Desmon.

Apalagi lanjut Desmon, keterangan dalam Pasal 9 dan 10 pengecualiannya hanya terorisme, narkoba, trafficking, dan pembalakan liar. “Jadi, Gerindra belum bisa menjawab menerima atau menolak RUU, yang prematur ini. Makanya Gerindra akan mengkaji secara mendalam agar lebih baik lagi dan tidak mengorbankan kepentingan nasional yang lebih besar,” pungkasnya.

Sementara itu Hendrawan Supratikno mengakui dirinya belum memahami betul usulan 30 orang anggota fraksi dari FPDIP, Golkar, PKB dan PPP terkait usulan RUU Pengampunan Nasional. “Soal pengampunan pajak (tax amnesty) itu bukan baru, karena sudah pernah dilakukan pada 1964, 1984 dan di era Susilo Bambang Yuhdoyono (SBY) disebutnya sebagai sunset policy, untuk mendorong wajib pajak membayar pajak, tapi tetap ada sanksi administratif,” terang dia politisi PDIP.

Menurut anggota Komisi XI DPR, pada era Pemerintahan Jokowi ini target pajak tidak dicapai sehingga negara defisit sampai Rp 300 triliun, maka perlu dicoba penerapan tax amnesty. “RUU ini sebelumnya sebagai inisiatif pemerintah, tapi karena akan membutuhkan proses yang lama, maka dibahas oleh DPR RI, dan apakah RUU ini terpisah atau menjadi satu dalam ketentuan umum perpajakan?” tanya Hendrawan.

Menurutnya proses pembahasan di DPR RI lebih cepat, dan ini merupakan kebutuhan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak. Karena itu pihaknya akan sepakati apakah dengan menyetop amnesty mirip sunset policy atau strong amnesty dengan memberikan pengampunan juga terhadap tindakan pidananya, kecuali terorisme, narkoba, pembalakan liar (ilegal logging), dan perdagangan manusia (human trafficking)

Sebab kata Hendrawan, kalau hanya pengampunan pajak tanpa pengampunan pidana orang tidak akan tertarik untuk mengembalikan uangnya. “Makanya, nanti ada satu badan pengampunan nasional yang akan memverifikasi proses pengampunan tersebut, di mana kalau berhasil negara akan diuntungkan karena uang yang ada di ‘underground’. “Prinsipnya RUU ini untuk menjaring dana-dana yang masih gentayangan di mana,” pungkasnya. **aec

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Wijaya Karya Raih Kontrak Baru Rp21,44 Triliun per September 2023

JAKARTA-Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) konstruksi, PT Wijaya Karya

Bank OCBC NISP Syariah Raih 3 Penghargaan

JAKARTA-Unit Usaha Syariah (UUS) Bank OCBC NISP kembali mencatatkan prestasinya