“Ini adalah pencapaian bersejarah. Kita telah melewati garis akhir di Bali, tetapi perjuangan belum berakhir, kita harus menyelesaikan Putaran Doha,” ungkap Mendag.
Paket Bali yang disepakati fokus mencakup sepuluh poin pembahasan yang meliputi isu fasilitasi perdagangan, general services untuk pertanian, public stockholding untuk ketahanan pangan, Tariff Rate Quota untuk produk pertanian, persaingan ekspor, perdagangan kapas, ketentuan asal barang, perlakuan khusus terhadap penyedia jasa dari negara kurang berkembang, Duty-Free and Quota-Free (DFQF) untuk negara kurang berkembang, dan mekanisme pengawasan Special and Differential Treatment terhadap negara kurang berkembang.
“Masyarakat dunia akan mendapatkan manfaat dari paket ini, dari komunitas bisnis, mereka yang mencari pekerjaan, masyarakat miskin, mereka yang bergantung pada skema ketahanan pangan, petani negara berkembang, petani kapas negara berkembang, dan perekonomian negara kurang berkembang secara keseleruhan,” ujar Direktur Jendral WTO, Roberto Azevedo.
Kesepakatan di Bali ini merupakan langkah besar yang positif bagi sistem perdagangan multilateral, yang belakangan ini mulai terkikis oleh inisiatif kerjasama bilateral dan regional yang dilakukan negara-negara.
Meskipun menganut prinsip single undertaking dimana suatu keputusan harus disepakati oleh seluruh anggota, tanpa terkecuali, WTO dengan 159 negara anggotanya terbukti dapat mencapai konsensus.