OJK Beri Keleluasaan IJK Ringankan Beban Debitur Terdampak COVID-19

Saturday 11 Apr 2020, 10 : 31 pm
Ilustrasi

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ruang gerak bagi industri jasa keuangan (IJK), khususnya perbankan dan perusahaan pembiayaan sehingga dapat melaksanakan program keringanan kredit/pembiayaan bagi debitur yang terdampak COVID-19.

“Untuk itu, diharapkan debitur yang masih punya kemampuan membayar tetap melaksanakan kewajibannya. Sehingga masih terdapat ruang bagi bank/perusahaan pembiayaan untuk mengoptimalkan debitur yang lebih membutuhkan,” kata K​​etua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengutip Antaranews.com di Jakarta, Sabtu, (11/4/2020).

Wimboh mengatakan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perpu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid 19, OJK proaktif memberikan masukan dalam menyiapkan segala peraturan pelaksanaan yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan langkah implementasinya.

“Koordinasi, monitoring dan evaluasi terus dilakukan bersama dengan Bank Indonesia untuk menyiapkan kebijakan lanjutan mengenai likuiditas sektor keuangan,” katanya.

Menurut dia, OJK juga akan melengkapi berbagai peraturan pelaksanaan dan kebijakan dalam kerangka menjaga stabilitas sistem keuangan.

Perumusan peraturan dan ketentuan sebagai kerangka hukum dan implementasi Perppu tersebut tetap menjunjung tinggi tata kelola yang baik, transparansi dan akuntabilitas, katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Buat Pengembangan Usaha, Summarecon Agung Emisi Obligasi Rp900 Miliar

JAKARTA-Obligasi Berkelanjutan IV PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Tahap II/2023

Said Banggar: Jaga APBN 2024 Agar Sesuai Tujuan

JAKARTA-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen yang sungguh