OJK Cabut Izin Usaha PT Cahyagold Prasetya Finance

Monday 1 Sep 2014, 3 : 21 pm
by
OJK
ILustrasi

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Cahyagold Prasetya Finance sebagai Perusahaan Pembiayaan.

Keputusan ini dibuat berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-93/D.05/2014 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Cahyagold Prasetya Finance yang ditetapkan di Jakarta, 22 Juli 2014.

Sebelumnya, PT Cahyagold Prasetya Finance telah dikenakan Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Nomor S-367/NB.2/2013 tanggal 30 Desember 2013 karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 11, Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.

PT Cahyagold Prasetya Finance juga tidak memenuhi Pasal 44 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keterangan tertulis OJK mengatakan PT Cahyagold Prasetya Finance belum memenuhi ketentuan sampai dengan batas waktu akhir sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, maka Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan sampai dengan batas waktu akhir sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha izin usahanya akan dicabut.

Karena itu, OJK memiliki wewenang untuk mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

“Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor: KEP-93/D.05/2014 ini, maka izin usaha PT Cahyagold Prasetya Finance sebagai Perusahaan Pembiayaan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 60/KMK.017/1994 tanggal 17 Februari 1994 yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 233/KMK.017/1997 tanggal 19 Mei 1997 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelasnya.

PT Cahyagold Prasetya Finance dilarang melakukan kegiatan Perusahaan Pembiayaan.

Selain itu, penyelesaian hak dan kewajiban PT Cahyagold Prasetya Finance dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Investasi ke Daerah Terdorong Infrastruktur Sosial

JAKARTA-Ketersediaan infrastruktur sosial bisa membangkitkan investasi di daerah. Karena infrastruktur

Awas, Projo Budi Arie Sebarkan Berita Bohong

JAKARTA -Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) yang kini berganti