OJK dan Kejagung Bakal Likuidasi Emiten Zombie

Thursday 9 Dec 2021, 10 : 10 pm
by
kondisi stabilitas sistem keuangan berdasarkan data September 2021 masih terjaga, dengan kinerja yang terus bertumbuh positif tercermin dari pertumbuhan kredit dan penghimpunan dana di pasar modal
Ilustrasi

JAKARTA-Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Agung, bekerjasama dengang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melikuidasi Perusahaan Tercatat yang sudah ter-delisting (emiten zombie), dalam upaya mengembalikan dana investor publik yang mengendap di perusahaan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfy Zain Fuady dalam acara Media Gathering 2021 secara virtual, Jakarta, Kamis (9/12).

“Ada istilah di market, zombie company, mereka itu berstatus perusahaan publik tetapi sudah tidak ada di Bursa, karena sudah terkena delisting,” ujar Luthfy.

Namun demikian, zombie company tersebut pada dasarnya masih memiliki legalitas sebagai badan usaha yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.

“Tetapi, aktivitas mereka apa? Pengurusnya siapa? Itu hal sulit kita ketahui,” ungkap Luthfy.

Dengan adanya POJK Nomor 3/POJK.4/2021, lanjut dia, diharapkan permasalah ini bisa memiliki exit policy dalam upaya perlindungan dana para investor yang di zombie company itu.

“Perusahaan ini tentunya masih mempunyai investor di market,” ujarnya.

Melalui POJK Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal itu, jelas Luthfy, OJK akan meminta emiten yang terkena delisting di BEI tersebut bisa mempertanggungjawabkan segala permasalah yang timbul.

Salah satunya, lanjut dia, OJK akan meminta kepada emiten tersebut membeli kembali saham investor publik.

“Kalau mereka (emiten zombie) tidak ada duitnya, going concern-nya juga tidak ada lagi. Perlu dipertanyakan lagi alasan mereka mempertahankan perusahaannya yang berdiri sebagai legal entity,” ucap Luthfy.

Apabila emiten itu tidak lagi memiliki going concern, maka tegas Luthfy, OJK akan memohonkan kepada Kejagung untuk membubarkan atau mempailitkan perusahaan publik itu.

“Investor sudah tidak mendapatkan manfaat selama bertahun-tahun dari memegang saham zombie company tersebut. Supaya mendapatkan manfaatnya, ya dilikuidasi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Realisasi Pajak di Sumsel Babel Diproyeksikan Hanya 88%

PALEMBANG-Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan

Ferdy: Jika Diinvestigasi, Banyak Penyelundupan Yang Melibatkan Petiggi Garuda

JAKARTA-Kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton illegal yang