OJK Dukung Kemajuan Teknologi Keuangan Digital

Friday 7 Sep 2018, 10 : 26 pm
by

Dalam pelaksanaan market conduct, OJK membuat pendekatan baru yaitu principle based regulation dan activity based licensing, yang berarti OJK hanya membuat garis besar pengaturan (principles) saja, sementara terjemahan dari pengaturan ini akan dibuat oleh para pelaku industri.

OJK juga menerapkan prinsip pro-inovasi melalui penerapan regulatory sandbox, yang merupakan mekanisme pengujian oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.

Proses regulatory sandbox dilaksanakan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang selama enam bulan jika diperlukan. Hasil regulatory sandbox adalah status untuk direkomendasikan, perbaikan, atau tidak direkomendasikan.

Selain itu, peraturan ini juga mendorong terbentuknya ekosistem inovasi keuangan digital yang akan dipimpin oleh OJK bekerjasama dengan semua pihak terkait, untuk membangun ekosistem yang bersimbiosis-mutualis agar memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Melalui POJK ini, OJK juga berkepentingan untuk memberikan akses keuangan kepada para pelaku usaha UMKM melalui jalur inovasi keuangan digital, sehingga bisa menghilangkan hambatan yang sering dimiliki oleh pelaku usaha UMKM dalam bidang pendanaan dan pemasaran.

Platform digital memungkinkan memberikan pinjaman ritel yang tidak beragunan dengan syarat yang sangat mudah, seperti yang dilakukan dalam bisnis fintech peer to peer lending dan telah diatur OJK dalam POJK 77/2016.
Statistik Fintech Lending (peer to peer lending) per 25 Juli 2018
a. 63 perusahaan peer to peer lending terdaftar, terdiri dari 61 konvensional dan 2 syariah
b. Domisili perusahaan peer to peer lending: 60 perusahaan di Jabodetabek, masing-masing 1 di Bandung, Surabaya, dan Ternate
c. Status kepemilikan : 43 perusahaan lokal, 20 perusahaan asing
d. Profil Fintech Peer to Peer Lending

Profil Lender (penyedia dana) dalam jumlah rekening
Des 2016 Des 2017 Juni 2018 Growth June 2018 ytd

Jawa 12.498 75.769 92.963 23%
Luar Jawa 1.264 24.028 29.063 21%
Sulsel 2.000
Luar Negeri 602 1.143 1.607 41%
Total 14.364 100.940 123.633 22%

Profil Borrrower (peminjam) dalam jumlah rekening
Des 2016 Des 2017 Juni 2018 Growth June 2018 ytd
Jawa 36.830 237.319 949.168 300%
Luar Jawa 1.275 22.316 141.138 532%
Sulsel 26.417
Total 38.105 259.635 1.090.306 320%

Penyaluran Pinjaman (dalam Miliaran Rupiah)
Des 2016 Des 2017 Juni 2018 Growth June 2018 ytd
Jawa 261 2.186 6.714 207%
Luar Jawa 23 378 920 143%
Sulsel 50,9
Total 284 2.564 7.633 198%
NPL peer to peer lending total: Desember 2017: 0,99% dan Juni 2018: 0,79%

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

IMPC Berbalik Anjlok 2,72% di Tengah Klaim Target Laba 2023 Senilai Rp390 Miliar

Pada akhir pekan lalu, Direktur Utama IMPC, Haryanto Tjiptodihardjo dalam

Polisi Harus Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Abepura Papua

JAKARTA-Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak)  mengutuk  pelaku kejahatan seksual