Polisi Harus Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Abepura Papua

Monday 9 Oct 2017, 8 : 52 am
by
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait

JAKARTA-Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak)  mengutuk  pelaku kejahatan seksual terhadap anak usia 7 tahun di Abepura, Kota Jayapura  Papua Sabtu (07/10). Mengingat perbuatan pelaku sudah  tergolong teramat keji, sadis,  tidak mempunyai keprimanusiaan dan luar biasa,  Komnas Anak mendesak  Polresta Abepura untuk segera menangkap dan menahan pelaku.

“Kami juga memberikan apreasi kepada RSUD Abepura yang telah memberikan layanan kesehatan bagi korban,” ujar Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya di Jakarta Senin (9/10).

Menurutnya, perbuatan biadab ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.  Karena itu, dia berharap masyarakat disekitar tempat kejadian dimana korban ditemukan tak berdaya yakni di kelurahan Tanah Hitam,  Abepura, Kota Jayapura juga didesak untuk membantu Polisi mengungkap tabir kejahatan seksual yang menimpa anak yatim ini. “Masyarakat  yang melihat dan mengetahui diminta jangan enggan untuk menjadi saksi. Korban harus segera di tolong,” pintanya.

Atas peristiwa ini, Komnas Perlindungan Anak mendesak pelaku segera menyerahkan diri.    “Kami minta pemerintah kota Abepura melalui Dinas Kesehatan untuk memberikan pelayanan medis yang memadai kepada korban, dan meminta Dinas Sosial untuk memberikan bantuan sosial bagi korban dan keluarganya  serta meminta Dinas PPPA menyediakan rumah aman bagi korban,  lantaran luka pada vagina korban sangat serius dan kondisi korban sangat lemah,” imbuhnya.

Mengingat perbuatan kriminal pelaku tergolong luar biasa sadis, Komnas Anak juga meminta pihak Polresta Abepura melakukan langkah2 penegakan hukum yang luar biasa. Oleh sebab itu tidak ada alasan untuk tidak segera menangkap  dan menahan pelaku karena  tindakan kriminal pelaku dapat dijerat 20 tahun penjara maksimal dan hukuman seumur hidup bahkan hukuman  mati sesuai yang diatur dalam ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan  Peraturan Pengganti Undang-undang No. O1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan KUH Pidana.

Untuk memberikan yang terbaik bagi korban, termasuk pendampingan hukum dan layanan pemulihan trauma bagi korban, Komnas Perlindungan Anak segera bekerjasama dan  berkordinasi dengan para pemangku kepentingan dan aktivis perlindungan Anak di Jayapura, aparatus pemerintah serta aparat penegak hukum yakni Polres Abepura juga dengan Lembaga Perlindungan Anak di Jayapura.

“Tidak ada alasan lagi, korban harus segera diselamatkan, pelaku harus segera ditangkap,  Kekerasan terhadap anak di Papua harus diakhiri,” desak Arist.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jazilul Fawaid

FPKB Kecam Aksi Brutal Trump Terhadap Suriah

JAKARTA-Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) H. Jazilul Fawaid mengecam

Tim PPNS Kemenhub Harus Berani Tunjuk ‘Hidung’ Marianus Sae

JAKARTA-Ketua Divisi Hukum dan HAM Forum Pemuda NTT Penggerak Perdamaian