OJK Gelar Patrol Cyber Tangkap Pinjol Ilegal

Wednesday 23 Jun 2021, 9 : 28 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Republik Indonesia mengambil langkah cepat menindak pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi melanggar hukum.

Tindakan tegas ini ditempuh lantaran masyarakat dirugikan dengan tingkat bunga yang sangat tinggi serta waktu peminjaman yang tidak transparan, penyebaran data pribadi hingga penagihan yang disertai ancaman dan kekerasan.

“OJK yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) secara rutin sudah melakukan cyber patrol dan menutup aplikasi atau website pinjaman online ilegal tersebut,” ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam keterangannya, Rabu (23/6).

Menurutnya, edukasi ke masyarakat terus dilakukan OJK bersama SWI untuk tidak memanfaatkan pinjaman online ilegal dan hanya menggunakan fintech lending resmi terdaftar dan berizin OJK.

“Meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman,” ungkapnya.

OJK Update juga menuliskan lima hal soal penawaran pinjaman dari pinjol melalui saluran komunikasi pribadi.

Berikut kelima hal tersebut.

1. Pinjol legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen.
2. Jangan klik tautan atau menghubungi kontak pada SMS/WA yang dilakukan Pinjol ilegal.
3. Jangan tergiru penawaran Pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.
4. Jika menerima SMS/WA penawaran Pinjol ilegal langsung hapus dan bokir nomor.
5. Selalu cek legalitas Pinjol sebelum mengajukan pinjaman.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ketum PSI Grace Natalie Kunjungi Gereja Protestan Maluku dan Keuskupan Ambon

AMBON-Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalia mengunjungi Sinode
APBN

Penyusunan ABT dan APBN P Rawan Penyimpangan

JAKARTA-Publik diminta mengkritisi proses penyusunan dan pengesahan Anggaran Belanja Tambahan