OJK Hentikan 28 Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Friday 31 Jan 2020, 10 : 23 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Satgas Waspada Investasi menghentikan 28 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 28 entitas tersebut diantaranya melakukan kegiatan sebagai berikut 13 Perdagangan Forex tanpa izin; 3 penawaran pelunasan hutang; 2 Investasi money game; 2 Equity Crowd funding Ilegal; 2 Multi Level Marketing tanpa izin; 1 Investasi sapi perah;1 Investasi properti; 1 pergadaian tanpa izin; 1 platform iklan digital; 1 Investasi crypto currency tanpa izin; dan 1 Koperasi tanpa izin.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menjelaskan, terdapat tiga entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha.

Adapun ketiga entitas itu yaitu PT Dxplor Duta Media, PT Indonesia Wijaya Sejahtera, dan PT Makin Jaya Agung.

“Ketiganya telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem penjualan langsung,” teggasnya.

Selain itu, terdapat satu entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu Yayasan Beruang Cerdas Indonesia,sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Untuk menampung pengaduan, konsultasi dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending dan gadai swasta ilegal, Satgas kembali membuka Warung Waspada Investasi bertempat di di The Gade Coffee & Gold, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat. Warung Waspada Investasi akan beroperasi setiap hari Jumat pukul 09.00 – 11.00 WIB.

Dalam Warung Waspada Investasi tersebut akan hadir perwakilan dari 13 kementerian/lembaga anggota Satgas Waspada Investasi yang akan melayani pertanyaan ataupun aduan masyarakat mengenai kegiatan investasi ilegal, fintech lending ilegal ataupun gadai swasta ilegal.

“Selama ini laporan ataupun pertanyaan masyarakat lebih banyak masuk melalui saluran komunikasi seperti Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Dengan adanya Warung ini diharapkan masyarakat akan semakin mudah untuk melapor dan bertanya langsung,” kata Tongam.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintah Sedang Kaji Stimulus Meningkatkan Investasi Hulu Migas

JAKARTA-Pandemi Covid-19 global berdampak pada semua sektor termasuk juga rencana

Pemerintah Dorong Generasi Milenial Ciptakan Inovasi Bisnis Energi Terbarukan

JAKARTA-Menteri ESDM Arifin Tasrif mendorong keterlibatan generasi milenial dalam transformasi