OJK Larang Pemanfaatan Freelance Telemarketing

Wednesday 6 Aug 2014, 5 : 00 pm
by

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan. SE-OJK yang secara resmi dirilis pada tanggal 24 Juli 2014 lalu tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang efektif akan berlaku efektif sejak 6 Agustus 2014. “SE ini mengatur bahwa penawaran oleh PUJK harus menggunakan data yang telah disetujui oleh Konsumen atau masyarakat yang bersedia dihubungi melalui sarana SMS, telepon atau E-mail,” ujar Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo di Jakarta, Rabu (6/8).

Menurutnya, dalam peraturan itu disebutkan bahwa OJK melarang pemanfaatan freelance telemarketing yang menggunakan long-number dan seolah-olah penawaran dilakukan secara pribadi. Penawaran harus jelas menyampaikan identitas PUJK dan jika melalui telepon harus memohonkan kesediaan Konsumen untuk menerima penawaran.

SE-OJK Pemasaran ini jelasnya juga mengatur tatacara pemuatan iklan yang dilakukan oleh PUJK dengan mewajibkan pencantuman logo dari PUJK dan keterangan pernyataan bahwa PUJK itu terdaftar dan diawasi oleh OJK. Hal ini ditujukan agar masyarakat tidak terjebak upaya perusahaan yang menawarkan seperti produk keuangan yang tidak menjadi kewenangan pengawasan OJK. “Pengalaman dari kasus investasi yang diduga illegal sering menawarkan investasi dengan bunga atau imbal hasil yang diluar batas kewajaran padahal kenyataannya perusahaan ini tidak diberikan izin dan pengawasannya tidak dilakukan oleh OJK,” imbuhnya.

Dalam aturan itu, lanjutnya OJK juga mengatur penggunaan terminologi syarat dan ketentuan berlaku yang biasanya ditulis hurufnya kecil dan tanda asterik (*), penggunaan kata-kata superlatif (misalnya terkuat, paling aman) dan beberapa hal lainnya.

Hal terpenting lain yang perlu diketahui oleh masyarakat bahwa PUJK akan menyediakan ringkasan informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan yang memuat manfaat, biaya dan risiko. Konsumen wajib mempelajarinya dan memberikan data/informasi yang akurat kepada PUJK. “OJK menyampaikan apresiasi kepada PUJK, Asosiasi di Industri Keuangan, Akademisi, Anggota Dewan Periklanan Indonesia yang berpartisipasi sebagai narasumber dalam perumusan SE-OJK Pemasaran sebagai peraturan pelaksanaan dari POJK No.1/POJK.07/2013,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pefindo memberikan peringkat idA kepada ERAA, dengan outlook untuk peringkat perusahaan di level 'Stabil'. Peringkat ini berlaku hingga 1 September 2022.

Pefindo Sematkan Peringkat idA untuk MTN dan Obligasi Timah

JAKARTA-PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) telah memberikan peringkat idA (Single

Laba Bersih SMMA Turun Jadi Rp283,25 Miliar

JAKARTA-PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA) pada Kuartal I-2021 mengalami