OJK: Perbaikan di Masa Pandemi Terkatrol Program Vaksinasi dan Stimulus Ekonomi

Thursday 29 Apr 2021, 7 : 57 pm
by
OJK
ILustrasi

JAKARTA-Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (RDKB-OJK) menunjukkan adanya potensi perbaikan ekonomi yang terdorong oleh pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan optimalisasi pemanfaatan stimulus percepatan pemulihan ekonomi.

Menurut Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, OJK mencermati indikator perbaikan data perekonomian global dan domestik dalam menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi yang didukung oleh pelaksanaan vaksinasi sebagai game changer dan stimulus yang dikeluarkan OJK, pemerintah dan Bank Indonesia (BI).

Anto mengatakan, OJK memandang bahwa perekonomian global dan domestik mulai menunjukkan perbaikan dengan berbagai indikator, seperti aktivitas industri manufaktur, perekonomian rumah tangga dan penjualan ritel yang semakin ekspansif.

Selain itu, data neraca perdagangan Maret juga tercatat surplus USD1,56 miliar yang melanjutkan kinerja positif selama sepuluh bulan terakhir.

Sementara itu, laju impor bertumbuh 25,7 persen (month-to-month), seiring dengan kenaikan aktivitas industri manufaktur.

Ada pula stimulus Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), serta Loan to Value (LTV) untuk kendaraan bermotor dan properti yang dikeluarkan pemerintah, OJK dan BI yang telah berhasil mendongkrak laju penjualan mobil pada Maret menjadi 84,9 ribu unit atau bertumbuh 73 persen (m-t-m).

Kenaikan juga terlihat pada pertumbuhan kredit kepemilikan rumah (KPR), premi asuransi kendaraan bermotor dan properti.

Sebelumnya, Kata Anto, OJK sudah meminta industri perbankan untuk meningkatkan implementasi kebijakan stimulus lanjutan POJK No.48/POJK.03/2020 melalui Surat Edaran No.S-19/D.03/2021 tertanggal 29 Maret 2021 untuk memberikan penjelasan dan penegasan kepada perbankan dalam melakukan restrukturisasi kredit.

OJK juga mencatat laju suku bunga kredit terus menurun, sehingga diharapkan bisa meningkatkan permintaan kredit dari sektor usaha.

Suku bunga kredit sektor konsumsi menurun dari 10,95 persen (Desember 2020) menjadi 10,9 persen pada Maret 2021.

Pada posisi yang sama kredit modal kerja menurun dari 9,27 persen menjadi 9,12 persen.

Kredit investasi menurun dari 8,83 persen menjadi 8,73 persen.

Hingga 23 April 2021, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat menguat sebesar 0,5 persen (month-to-date ke level 6.016.

Pasar Surat Berharga Negara (SBN) juga terpantau menguat dengan rata-rata yield SBN menurun sebesar 20,2 basis poin (bps) di seluruh tenor.

Di sektor perbankan, kredit pada Maret 2021 tercatat bertumbuh Rp77,3 triliun (m-t-m) yang merupakan pertumbuhan tertinggi dalam sebelas bulan terakhir, walaupun secara year-on-year masih terkontraksi 3,77 persen.

Secara sektoral, kredit sektor pengolahan dan sektor perdagangan meningkat signifikan masing-masing sebesar Rp22,02 triliun dan Rp16,40 triliun (m-t-m).

Dana pihak ketiga (DPK) perbankan bertumbuh 2,38 persen (m-t-m) atau sebesar 9,49 persen (y-o-y).

Hingga akhir Maret 2021, industri perasuransian mampu menghimpun premi sebesar Rp25,4 triliun (Asuransi Jiwa sebesar Rp16,3 triliun; Asuransi Umum dan  Reasuransi sebesar Rp9,1 triliun).

Fintech P2P Lending pada akhir Maret 2021 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp19,04 triliun atau bertumbuh 28,7 persen (y-o-y). Piutang perusahaan pembiayaan pada Maret 2021 masih terkontraksi 19,6 persen (y-o-y).

Hingga 27 April 2021, jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten di pasar modal mencapai 45 penawaran, dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp47,07 triliun.

Dari jumlah penawaran umum tersebut, 12 di antaranya dilakukan oleh emiten baru.

Pada pipeline saat ini terdapat 74 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp63,82 triliun.

Sementara itu, hingga akhir Maret 2021 profil risiko lembaga jasa keuangan masih relatif terjaga, dengan rasio kredit bermasalah (NPL gross sebesar 3,17 persen dan NPL net sebesar 1,02 persen.

Rasio pembiayaan bermasalah (NPF) pada perusahaan pembiayaan per akhir Maret 2021 menurun menjadi 3,7 persen (Februari 2021 sebesar 3,9 persen).

Rasio nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah, yakni terkonfirmasi dari rasio posisi devisa neto per akhir Maret 2021 sebesar 2,11 persen atau jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.

Likuiditas perbankan berada pada level yang memadai, tercermin dari rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 21 April 2021 terpantau masing-masing pada level 162,69 persen dan 35,17 persen atau di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

OJK memandang bahwa permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini tetap terjaga pada level yang memadai.

Rasio kecukupan modal (CAR) perbankan tercatat sebesar 24,18 persen, Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 667 persen dan 348 persen atau jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.

Gearing ratio perusahaan pembiayaan sebesar 2,03 persen atau jauh di bawah batas maksimum 10 persen.

Lebih lanjut Anto menegaskan, sejauh ini OJK terus melakukan sinergi dengan pemerintah dalam upaya memperluas akses pembiayaan kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui peningkatan ekosistem digitalisasi.

“Ke depan, OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap keberhasilan proses restrukturisasi yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan, termasuk memperhitungkan kecukupan langkah mitigasi dalam menjaga kestabilan sistem keuangan,” papar Anto.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Basuki Teliti Proses Rehab Rekon Pascabencana Gempa Bumi di Pulau Sumbawa

SUMBAWA-Memanfaatkan waktu libur Tahun Baru Islam (1 Muharram 1440 H),
Kunjungan ini juga menjelaskan tentang Perpres 41 Tahun 2016 tentang Prosedur Penetapan Kondisi Krisis dan Darurat Energi serta berbagi pengalaman dengan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak dalam memitigasi dan mengantisipasi kondisi krisis dan darurat energi di Provinsi Jatim

DEN Harapkan Jatim Tingkatkan Pemanfaatan EBT

SURABAYA-Dewan Energi Nasional (DEN) mengharapkan Provinsi Jawa Timur (Jatim)  lebih