OJK Relaksasi Aturan Perizinan LKM

Saturday 9 Jan 2016, 2 : 06 am
by
Deputi Komisioner Pengawas IKNB 1 Edy Setiadi/dok okezone.com

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan regulasi baru yang berisi relaksasi persyaratan perizinan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Relaksasi tersebut dapat mempermudah perizinan dan upaya pengembangan LKM sehingga dapat meningkatkan peran LKM dalam program inklusi keuangan.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB 1 Edy Setiadi, menjelaskan relaksasi peraturan dimaksud sebagai tindak lanjut berakhirnya batas waktu pendaftaran LKM sampai dengan tanggal 8 Januari 2015, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 bahwa LKM wajib memperoleh izin usaha dari OJK.

Relaksasi tersebut tertuang dalam Peraturan OJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan LKM.

Adapun pokok-pokok materi pengaturan antara lain terkait penyerderhanaan persyaratan perizinan LKM antara lain persyaratan proyeksi laporan keuangan empat bulanan diubah menjadi tahunan, proyeksi neraca dan laba rugi dua tahun pertama dikecualikan bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha desa. “Bagi LKM Syariah, permohonan izin usaha LKMS yang disampaikan paling lambat dua tahun sejak POJK berlaku, rekomendasi pengangkatan Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI disampaikan paling lambat dua tahun sejak izin usaha diberikan,” jelasnya.

Sementara itu, perizinan usaha dibagi dalam dua kelompok yaitu permohonan izin usaha dengan setoran modal secara tunai dan secara nontunai (ekuitas bersih setelah memperhitungkan penyisihan penghapusan pinjaman/pembiayaan).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bagi permohonan izin usaha dengan setoran modal secara nontunai yang belum memenuhi persyaratan secara lengkap dan benar, namun telah memenuhi persyaratan modal disetor minimum yang ditetapkan, diberikan izin usaha bersyarat.

Dalam jangka waktu dua tahun sejak izin usaha bersyarat diberikan, LKM wajib memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. “Soal hal jangka waktu tersebut telah berakhir dan LKM yang telah memperoleh izin usaha bersyarat belum memenuhi persyaratan secara lengkap dan benar, izin usaha bersyarat dinyatakan batal dan tidak berlaku,” tuturnya.

Selanjutnya, Peraturan OJK tentang Penyelenggaraan Usaha LKM mengatur soal penambahan kegiatan usaha berbasis fee antara lain dapat menjadi agen asuransi mikro, bekerjasama dengan perusahaan pembiayaan melalui channeling atau joint financing, dan menjadi agen LAKU PANDAI. “Perubahan ketentuan terkait kolektibilitas yang diatur berdasarkan jenis angsuran dan kolektibilitas bagi LKMS,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

SMRC: Mayoritas Responden Nilai Jokowi Khianati PDI Perjuangan

JAKARTA-Survei terbaru Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) memperlihatkan, perlakukan
Nusa Konstruksi Enjiniring

Pasar Antisipasi Data Neraca Berjalan 1Q13

JAKARTA-Bursa AS kembali mencetak  new high  setelah menguat sekitar 1%