OJK Rilis Jadwal Kerja Selama Ramadan 1435 H

Tuesday 1 Jul 2014, 3 : 42 pm
by

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan jadwal kerja selama bulan Ramadan 1435 H.

Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan aktivitas kerja OJK dengan aktivitas selama Ramadan.

Selain itu OJK juga merilis revisi Hari Libur Idul Fitri Tahun 2014 dengan adanya Cuti Bersama beberapa hari setelah Idul Fitri.

Dikutip dari laman ojk.go.di Selasa (1/7), untuk waktu kerja selama Ramadan tahun ini, OJK akan memulai aktivitas mulai pukul 07.10 dan selesai pukul 15.45.

Namun ada perbedaan jam istirahat, yaitu pada Senin-Kamis berlangsung pada pukul 12.00 hingga 12.30.

Sedangkan di hari Jumat berlangsung pada pukul 11.35 hingga 12.30.

Berikut paparannya:

Senin-Kamis 

Mulai: 07.10

Istirahat: 12.00 – 12.30

Selesai: 15.45

 

Jumat

Mulai: 07.10

Istirahat: 11.35-12.30

Selesai: 15.45

Sedangkan Hari Libur Idul Fitri 2014 akan jatuh pada tanggal 28 Juli 2014 hingga 29 Juli 2014.

Tentu ini dengan catatan sesuai penetapan 1 Syawal 1435 Hijriah yang dilakukan Kementerian Agama.

Adapun Cuti Bersama akan dilakukan mulai 30 Juli 2014 hingga 1 Agustus 2014.

Selama hari libur dan cuti bersama pada tanggal yang dimaksud, kantor-kantor OJK tutup dan tidak memberikan layanan.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Pasal 26 ayat (4), dan Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 01/04/PDK/VII/2012 tentang waktu kerja dan hari kerja OJK.

Pengumuman ini ditujukan kepada semua pejabat dan pegawai OJK yang disampaikan melalui surat elektronik

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Dewan Adat Papua Serukan Jangan Pilih Capres Pelanggar HAM dan Politik Identitas

PAPUA-Dewan Adat Papua mengeluarkan seruan moral kepada segenap elemen masyarakat

ADB Sahkan Strategi Kemitraan Baru untuk Indonesia

JAKARTA-Asian Development Bank (ADB) mengesahkan strategi kemitraan negara 2020-2024 untuk Indonesia yang