OJK Rilis SE Perluas Akses Masyarakat Terhadap Pasar Modal

Thursday 5 Jun 2014, 4 : 49 pm
by

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.04/2014  tentang Perubahan atas Surat Edaran Ketua Bapepam dan LK Nomor SE-16/BL/2012 tentang Penjelasan Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek. SEOJK yang dirilis pada Selasa (3/6) lalu ini bertujuan lebih mendorong peningkatan jumlah pemodal di Pasar Modal melalui Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek. “Adapun materi pokok dari SEOJK Nomor 9/SEOJK.04/2014 adalah menghapus ketentuan angka 10 huruf e angka 2) Surat Edaran Ketua Bapepam dan LK Nomor: SE-16/BL/2012 tentang Penjelasan Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek tanggal 4 Desember 2012,” ujar Humas OJK, Doddy Ardiansyah di Jakarta, Kamis (5/6).

Menurutnya, penerbitan SEOJK Nomor 9/SEOJK.04/2014 diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap industri Pasar Modal melalui pihak-pihak yang memiliki jaringan yang lebih luas dan dapat menjangkau seluruh masyarakat di wilayah Republik Indonesia dikarenakan ketentuan dalam SEOJK dimaksud memberikan kelonggaran bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek untuk dapat menerima referensi calon pemodal dari Pihak lain agar menjadi nasabah Perusahaan Efek tersebut.

Dengan pengaturan dalam SEOJK Nomor 9/SEOJK.04/2014 jelasnya maka pemberian referensi calon Pemodal dari Pihak lain kepada Perusahaan Efek dapat dilakukan dengan pemberian manfaat ekonomis (komisi/fee) dari Perusahaan Efek kepada Pihak lain maupun tanpa pemberian manfaat ekonomis sesuai dengan kesepakatan Perusahaan Efek dan Pihak lain dimaksud. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa Pihak lain yang memberikan referensi tersebut tidak diperkenankan melakukan fungsi pemasaran. “Setelah Perusahaan Efek menerima referensi calon pemodal maka pegawai Perusahaan Efek tersebut yang wajib melakukan fungsi pemasaran berdasarkan Peraturan Nomor V.D.3 dan Peraturan Nomor V.D.10,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Masyarakat Apresiasi Dana Bagi Hasil Pajak Pemprov Banten Rp1,8 Triliun

JAKARTA-Pemerintah Provinsi Banten menggelontorkan dana realisasi bagi hasil pajak sebesar

Nasdem Ragukan Prabowo Maju di Pilpres 2019

JAKARTA-Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Jhonny G Plate meragukan mandat