Paradoks MK Pasca Heboh Akil Mochtar

Tuesday 15 Oct 2013, 4 : 32 pm
Politisi Golkar, Bambang Soesatyo

Menegakan kembali fungsi MK sangat jelas urgensinya. Selain mengantisipasi kemungkinan munculnya sengketa baru dari rangkaian pilkada maupun Pilgub, MK pun harus mengantisipasi progres dari proses hukum mega skandal Bank Century.

Akhir-akhir ini, Penyelidilkan dan penyidikan kasus Bank Century mencatat sejumlah kemajuan, utamanya dari pengakuan Robert Tantular.

Munculnya fakta baru plus kesaksian pihak-pihak terkait bisa mendorong DPR menggunakan Hak menyatakan pendapat (HMP) terkait peran dan tanggungjawab mantan Gubernur BI, Boediono, yang kini menjabat Wakil Presiden.

Jelas bahwa MK harus dalam kondisi solid dan independen ketika DPR harus memilih HMP.

Oleh karena itu, MK tidak boleh dikooptasi oleh pemerintah atau presiden SBY.

Terlalu besar risikonya jika muncul kesan MK sudah disusupi sosok-sosok titipan presiden. Maka, dalam proses rekruitmen Ketua MK pengganti Akil Mochtar, presiden sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan intervensi terlalu jauh.

Apa yang terjadi pada ketua MK saat ini mengingatkan orang pada nasib mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Antasari menjadi ketua KPK yang bermasalah dengan hukum ketika dia berniat membongkar kejahatan pengadaan IT yang terjadi dalam Pemilu 2009.

Kini, lewat kasus suap yang melibatkan Akil Mochtar, MK dilumpuhkan saat penyidikan skandal Bank Century yang diduga melibatkan penguasa mencatat kemajuan signifikan.

Wacana Perppu penyelamatan MK pun kemungkinan besar merupakan bagian dari skenario untuk mengantisipasi HMP DPR atas kasus Bank Century.

Penulis adalah Anggota Komisi III DPR RI/Presidium Nasional KAHMI 2012-2017

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Sambut HKN, Puan Minta Dongkrak Perekonomian Rakyat Guna Tekan Stunting

JAKARTA-Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengajak masyarakat untuk

Kuasa Hukum Heru Hidayat: Jiwasraya Masih Memiliki Sejumlah Instrumen Investasi Saat Umumkan Gagal Bayar

JAKARTA-Tim Penasehat Hukum Heru Hidayat Kresna Hutauruk menilai PT Asuransi