Menegakan kembali fungsi MK sangat jelas urgensinya. Selain mengantisipasi kemungkinan munculnya sengketa baru dari rangkaian pilkada maupun Pilgub, MK pun harus mengantisipasi progres dari proses hukum mega skandal Bank Century.
Akhir-akhir ini, Penyelidilkan dan penyidikan kasus Bank Century mencatat sejumlah kemajuan, utamanya dari pengakuan Robert Tantular.
Munculnya fakta baru plus kesaksian pihak-pihak terkait bisa mendorong DPR menggunakan Hak menyatakan pendapat (HMP) terkait peran dan tanggungjawab mantan Gubernur BI, Boediono, yang kini menjabat Wakil Presiden.
Jelas bahwa MK harus dalam kondisi solid dan independen ketika DPR harus memilih HMP.
Oleh karena itu, MK tidak boleh dikooptasi oleh pemerintah atau presiden SBY.
Terlalu besar risikonya jika muncul kesan MK sudah disusupi sosok-sosok titipan presiden. Maka, dalam proses rekruitmen Ketua MK pengganti Akil Mochtar, presiden sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan intervensi terlalu jauh.
Apa yang terjadi pada ketua MK saat ini mengingatkan orang pada nasib mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
Antasari menjadi ketua KPK yang bermasalah dengan hukum ketika dia berniat membongkar kejahatan pengadaan IT yang terjadi dalam Pemilu 2009.
Kini, lewat kasus suap yang melibatkan Akil Mochtar, MK dilumpuhkan saat penyidikan skandal Bank Century yang diduga melibatkan penguasa mencatat kemajuan signifikan.
Wacana Perppu penyelamatan MK pun kemungkinan besar merupakan bagian dari skenario untuk mengantisipasi HMP DPR atas kasus Bank Century.
Penulis adalah Anggota Komisi III DPR RI/Presidium Nasional KAHMI 2012-2017