Pefindo Tetapkan Rating PNBN di Level Double A dengan Outlook Stabil

Wednesday 18 Aug 2021, 11 : 15 am
by
Pefindo telah menyematkan prospek CreditWatch dengan Implikasi Negatif terhadap peringkat ISAT, sehubungan dengan rencana penggabungan usaha dengan Tri yang diharapkan selesai pada Desember 2021
ilustrasi

JAKARTA-PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menetapkan peringkat PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) di level idAA (Double A).

Peringkat yang sama juga disematkan pada obligasi PaninBank senilai Rp2,1 triliun yang akan jatuh tempo pada 27 Oktober 2021.

Menurut analis Pefindo, Danan Dito di Jakarta, Rabu (18/8), peringkat idAA diberikan kepada PNBN sebagai perusahaan maupun pada Obligasi Berkelanjutan II Tahap II-2016 sebesar Rp2,1 triliun.

Peringkat ini berlaku selama kurun 12 Agustus-27 Oktober 2021.

“Kesiapan PaninBank untuk melunasi obligasi yang akan jatuh tempo tersebut didukung oleh penempatan pada Bank Indonesia (BI) sebesar Rp21,6 triliun per 30 Juni 2021,” ungkap Danan sembari menyebutkan bahwa prospek peringkat korporasi di posisi ‘Stabil’.

Dia menjelaskan, Efek utang dengan peringkat idAA memiliki sedikit perbedaan dengan peringkat tertinggi di posisi idAAA.

“Kemampuan obligor untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas Efek utang tersebut, dibandingkan dengan obligor lainnya di Indonesia, adalah sangat kuat,” ucapnya.

Danan menyampaikan, sejauh ini PaninBank menyediakan layanan perbankan korporasi, komersial dan ritel.

Pada 30 Juni 2021, struktur kepemilikan saham PNBN terdiri dari PT Panin Financial Tbk (PNLF) sebesar 46,04 persen, Votraint No. 1103 Pty Ltd (dimiliki oleh ANZ) sebesar 38,82 persen), saham treasuri sebesar 0,02 persen dan masyarakat sebanyak 15,12 persen.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Buka Pelatihan, PUPR Perkuat SDM Berkompeten Guna Dongkrak Daya Saing

JAKARTA–Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono secara

Edi Danggur: Seharusnya Paman Gibran Dipecat Tidak Hormat

JAKARTA-Pengamat hukum dari Fakultas Hukum Unika Atmajaya Jakarta, Edi Danggur