Pekerja PT Jaya Swarasa Agung Unjuk Rasa, Protes PHK Sepihak

Thursday 4 Feb 2021, 6 : 41 pm
by
Puluhan pekerja PT Jaya Swarasa Agung (JSA), menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik di Jalan Raya Parungpanjang no 68 Kampung Bungaok, Desa Kemuning, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang,

TANGERANG-Puluhan pekerja PT Jaya Swarasa Agung (JSA), menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik di Jalan Raya Parungpanjang no 68 Kampung Bungaok, Desa Kemuning, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, mereka menuntut perusahaan menunaikan seluruh kewajiban dan hak pekerja.

Kordinator aksi dari Aliansi Forum Komunikasi Buruh Lintas Pabrik (FKLBP) Kabupaten Tangerang, Ahmad Fauzi menegaskan, aksi demonstrasi tersebut dilakukan sebagai aksi protes terhadap tindakan intimidasi perusahaan terhadap 5 orang pekerja yang di sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, lantaran mempertanyakan kebijakan sepihak perusahaan.

“Aksi ini merupakan buntut dari perbuatan wanprestasi perusahaan yang sebelumnya menyepakati pembayaran selisih 30 persen upah pekerja selama Mei sampai Agustus 2020. Sebelumnya, selisih 30 persen upah selama 4 bulan itu, dijanjikan perusahaan akan dibayarkan perusahaan pada Januari hingga Februari 2021. Namun di Januari 2021,perusahaan malah membuat kebijakan baru yang merugikan pekerja” jelasnya ditemui saat aksi di depan PT JSA, di Jalan Raya Parungpanjang, Desa Kemuning, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Kamis (4/2/2021).

Atas dasar perubahan perjanjian pembayaran selisih 30 persen upah pekerja selama 4 bulab itu, 5 orang perwakilan pekerja berkirim surat ke pihak perusahaan dan mempertanyakan kesepakatan sebelumnya.

“Dari surat yang disampaikan 5 kawan pekerja itu diintimidasi, mereka disanksi PHK sepihak oleh perusahaan. Maka kami menuntut perusahaan kembali mempekerjakan 5 orang kawan kami dan membayarkan hak selisih 30 persen upah kami selama Mei sampai Agustus 2020 tersebut,” jelas dia.

Pihaknya mengaku, akan terus menggelar aksi hingga Sabtu (6/2/2021) besok, jika tuntutan pekerja tidak digubris oleh perusahaan.

“Kami akan akai sampai Sabtu besok. Jika tidak diindahkan, kami akan menempuh jalur litigasi,” jelas dia

Selain tuntutan mempekerjakan 5 pekerja yang di PHK dan pembayaran selisih upah 30 persen sebagaimana janji perusahaan sebelumnya. Pekerja juga meminta perusahaan jasa makanan ringan tersebut, mematuhi SK Gubernur Banten tahun 2021, terkait upah pekerja.

“Sampai bulan Dua 2021 ini, perusahaan juga tidak menjalankan SK Gubernur Banten tahun 2021 terkait pengupahan,” ucap dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Amankan Penerimaan Pajak, DJP Jalin Sinergi antar Instansi

JAKARTA-Direktorat Jenderal  Pajak (DJP) berkomitmen agar pengelolaan data dan atau

Gara-Gara Covid-19, Kemenkeu Ubah Jadwal Lelang SBN

JAKARTA-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk mengubah waktu pelaksanaan lelang Surat