JAKARTA-Pemerintah menilai kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual, sudah sangat serius dan mengkhawatirkan. Untuk itu, pemerintah melakukan terobosan dengan memberikan pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan kepada anak, dalam bentuk kebiri atau kastrasi.
Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Presiden Joko Widodo memberikan perhatian dan keseriusan untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak Indonesia.
Menurut, Presiden Jokowi setuju dimulai dari proses pendidikan pranikah supaya para orang tua memahami bagaimana melindungi anak-anak mereka. Selain itu, Presiden juga menyampaikan bahwa tingginya gugat cerai yang dilakukan oleh perempuan, angka perceraian yang memungkinkan bisa menjadi timbulnya penelantaran anak. “Berikutnya, terhadap munculnya kekerasan seksual terhadap anak, Presiden setuju jika dilakukan pemberatan hukuman kepada pelaku termasuk di dalamnya adalah pengebirian syaraf libido,” kata Mensos kepada wartawan seusai rapat terbatas penanggulangan kekerasan terhadap anak, di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/10).
Senada dengan Khofifah, Jaksa Agung Prasetyo membenarkan jika Presiden Jokowi menyepakati penerapan hukuman tambahan berupa pengebirian bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak-anak. Dengan demikian, diharapkan akan memberikan dampak prevensi dan efek dettered, bisa menjerakan dan bisa menimbulkan orang harus berpikir seribu kali kalau akan melakukan kejahatan seksual terhadap anak. “Ini satu hal yang tentunya merupakan terobosan baru, yang kita harapkan dengan terobosan baru ini nantinya akan memberikan perubahan atau memberikan satu hal yang positif bagi perlindungan anak,” kata Prasetyo.
Dia menjelaskan, pemerintah tengah menyusun formula hukuman tambahan itu nanti akan diberlakukan. Sejauh ini jelasnya, ada pemikiran diterbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang). Pasalnya, kalau melalui revisi Undang-Undang mungkin akan lebih lama prosesnya. Sementara tuntutan tentang upaya perlindungan bagi anak-anak ini sudah semakin mendesak. “Sehingga tidak mustahil nantinya akan dikeluarkan semacam Perppu untuk mengatur tentang perberlakuan hukuman tambahan pengebirian,” pungkasnya.