JAKARTA-Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makasar Prof Dr Juajir Sumardi SH, MH menegaskan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu bisa berimplikasi terhadap hasil Pilpres. Baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana. “Karena itu Mahkamah Konstitusi (MK) harus cermat dalam mengambil keputusan, yang tak saja berdasarkan angka-angka, melainkan substansi dari proses Pilpres itu sendiri,” katanya dalam diskusi “Kecurangan Pilpres 2014” di Jakarta, bersama tim advokasi Prabowo-Hatta Razman Arif di Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Menurut Juajir, dari proses tahapan pemilu dari penetapan daftar pemilih sementara sampai tetap (DPS-DPT) sampai perhitungan-rekapitulasi suara Pilpres yang bertanggung jawab adalah KPU dan Bawaslu. “Termasuk pembukaan kotak suara yang tidak diperintahkan oleh hakim MK, kalau terbukti, maka hasil Pilpres itu bisa dibatalkan demi hukum,” tambahnya.
Untuk itu, segala sengketa pemilu diselesaikan di MK, agar pemilu berlangsung secara Luber dan Jurdil. Langkah itu kata Juajir, agar pemilu yang berlangsung tak saja berdasarkan angka-angka formal, melainkan berbasis keadilan, kejujuran, keterbukaan, kebenaran substansial, dan bisa dipertanggungjawabkan. “Jangan sampai putusan MK hanya berdasarkan kebenaran formal, tapi mengabaikan kebenaran substansial,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini