Pelaporan Keuangan LKM Diperpanjang Sampai Awal 2018

Saturday 9 Jan 2016, 12 : 50 am
by
ilustrasi dok inilah.com

JAKARTA-Amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang mewajibkan lembaga keuangan itu melaporkan keuangannya secara berkala ternyata masih belum terealisasi. Sesuai UU itu, LKM diwajibkan untuk melaporkan keuangannya dalam empat bulan sekali ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan itu baru bisa dilaksanakan sesuai UU pada dua tahun setelah diundangkan. Namun setelah dua tahun berlalu, mereka masih belum bisa mengimplemenetasikan berdasarkan standar akuntansi yang diakui itu. “Berdasar UU, pelaporan itu diminta empat bulanan untuk dilaporkan. Dan hari ini, 8 Januari 2016 adalah batas pengukuhannya. Tapi ternyata di lapangan masih banyak yang tidak terpenuhi. Makanya kami atur di POJK baru ini,” kata Deputi Komisioner Pengawasan IKNB OJK, Edi Setiadi, di Jakarta, Jumat (8/7).

POJK baru ini, mengatur kemudahan sebagai relaksasi untuk menyusun pelaporan keuangan. Bahkan dari aspek waktu implementasi juga diperpanjang menjadi dua tahun setelah POJK ini lahir. Berarti LKM tersebut baru akan melaporkannya sesuai standar akuntansi yang diakui pada Januari 2018 nanti. Padahal, hal ini menjadi faktor penting mengingat pelaporan itu akan menciptakan akuntabilitas dan transparansi keuangan LKM tersebut.

Namun ia juga mengakui pelaporan di beberapa LKM juga sudah ada yang dilaporkan berkala bahkan berbasis IT. Di beberapa daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur mekanisme pelaporan LKM itu sudah ada yang menggunakan sistem online dan dilaporkan ke OJK. Mereka itu adalah LKM yang berizin. “Mereka itu bisa melakukan. Mestinya memang LKM di daerah lain juga harus bisa. Karena jika mereka bisa menciptakan akuntabilitas akan banyak manfaatnya,” terang Edi.

Ia menegaskan, manfaat yang dimaksud salah satunya, LKM itu bisa menjadi agen layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (Laku Pandai) dari bank-bank besar. “Karena bank juga akan melihat kalau LKM itu sudah diawasi oleh OJK, kinerja dan pelaporannya bisa dilihat cukup di OJK. Itu keuntungannya,” kata dia.

Untuk menciptakan hal itu, OJK terus melakukan pembinaan terhadap calon pengawas yaitu pemda setempat dan terhadap LKM sendiri. Tentu saja mereka juga dituntut untuk bisa membuat pelaporan yang sesuai aturan dan standar akuntansi yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan IKNB, M. Ihsanudin mengatakan LKM di beberapa daerah bahkan yang dekat dengan Jakarta seperti Kabupaten Karawang masih banyak yang tidak memahami mekanisme pelaporan. Di sana pelaporan itu disimpan di buku besar yang dibuat garis-garis membentuk dua kolom. “Lucunya lagi di dua kolom itu bukan ditulis debit-kredit atau aktiva-pasiva, melainkan lebih sederhana lagi yaitu, pemasukan dan pengeluaran. Ini bukti sangat sederhana sekali sistem pelaporannya,” tutur Ihsan.

Makanya OJK terus mendorong agar LKM itu memiliki izin resmi dari OJK. Tapi sayangnya dari jumlah LKM yang mencapai 600 ribu hanya ada 20 LKM saja yang berizin. Dengan spesifikasi 16 LKM konvenaional dan empat LKM syariah. (TMY)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

ULN

Utang Indonesia Juli 2019 Tercatat USD 395,3 Miliar

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mencatat Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada
laba per saham ASII meningkat 84 persen (year-on-year). Tetapi, kenaikan tersebut tanpa memperhitungkan keuntungan dari penjualan saham PT Bank Permata Tbk (BNLI).

ASII Raih Laba Bersih Per Kuartal III Senilai Rp14,98 Triliun

JAKARTA-PT Astra International Tbk (ASII) selama sembilan bulan pertama tahun