Pembahasan RUU Penyandang Disabilitas Dipercepat

Tuesday 30 Jun 2015, 5 : 12 pm

JAKARTA-Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ledia Hanifa Amaliyah memastikan RUU Penyandang Disabilitas yang sudah masuk dalam prolegnas prioritas 2015 ini, akan dirumuskan DPR dengan keberpihakan penuh kepada para penyandang disabilitas. “Jadi, kami pastikan para penyandang disabilitas  tidak otomatis masuk ke panti-panti, tetapi kami akan merumuskan akan lebih ditekankan kepada kepedulian keluarga dan lingkungannya,” kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Sejauh ini, menurut dia, RUU ini baru dalam proses perumusan draf yang akan menjadi usul inisatif DPR. “Kami berharap sebelum berakhir masa sidang ini, sudah bisa diharmonisasi agar bisa segera disetujui menjadi draf DPR. Kami sudah bisik-bisik ke pihak Kementerian Sosial, kalau sudah disetujui di tingkat I, mesti cepat-cepat dikebut pembahasannya. Bisa dipastikan leading sector ada di Kemsos, meski di negara-negara lain diserahkan kepada Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Satu hal penting dari pembahasan materi UU ini adalah mengenai pembentukan Komite Nasional yang diharapkan dapat mengawasi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas nantinya. “Kami berharap Komite Nasional itu nanti dapat mengendors cara pandang pemerintah,” tegasnya.

Sementara itu Dirjen Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial, Samsudi mengakui memang fasilitas dari negara buat kelompok disabel masih minim. Sampai saat ini  masih sangat besar. Bahkan, untuk hal-hal mendasar seperti penggunaan huruf braile dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), negara tidak pernah memfasilitasinya.
“Mereka punya KTP, tapi tidak pernah tahu keterangan dan status dirinya  di KTP itu, sebab tidak ditulis dalam huruf braile,” ujarnya.

Dari fakta di atas, Samsudi berharap RUU Disabilitas dapat menjadi payung hukum yang dapat menjamin perlindungan bagi para penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara.  Menurutnya, pada UU No.4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, UU ini menitikberatkan orang cacat menjadi objek yang harus diberdayakan. Yaitu upaya menyetejerahkan sosial para penyandang cacat, yang biasanya menempatkannya di panti-panti sosial.

Padahal, lanjut Samsudi, para penyandang disabilitas itu bukan orang yang dikasihani. Penyandang disabel itu sebenarnya orang-orang yang mengalami kekurangan atau keterbatasan fisik dalam jangka waktu lama, tetapi lingkungan sosialnya tidak memberikan aksebilitas yang baik.

Jadi RUU Penyandang Disabilitas ini akan memedomani sesuai dengan amanat CRPD (Konvensi Hak Penyandang Disabilitas) yang telah diratifikasi, yaitu pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas. **aec

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintah Pusat dan Daerah Harus Siap Antisipasi Lonjakan Pemudik Lebaran 2024

JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta kepada
Utang global bond ini jika terealisasi semuanya maka nilainya mencapai 536 triliun rupiah, itu dari global bond saja. Lalu bagaimana utang Pertamina sekarang yang nilainya sudah hampir 600 triliun rupiah.

Pemerintah Jokowi Bisa Amblas Oleh Perubahan Iklim

Oleh: Salamuddin Daeng Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati belum