Pembangunan Maritim Bisa Naikkan APBN

Thursday 18 Sep 2014, 6 : 13 pm
forum.kompas.com

JAKARTA – Pemerintah diminta segera mengubah paradigma pembangunan dari darat ke laut.

Karena itu gagasan poros maritim harus sungguh-sungguh direspon.

“Alasannya, kekayaan laut Indonesia  bisa menambah pendapatan negara. Pemerintah seharusnya mendukung sistem pelayaran nasional yang mewujudkan tol laut. Difokuskannya pembangunan di laut adalah langkah baru,” kata Ketua Tim Kerja (Timja) RUU Kelautan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Djasarmen Purba,  di Jakarta, Kamis (18/9).

Menurut Djasarmen, Mewujudkan ide poros maritim itu mendesak mengingat 70 persen lalu lintas kegiatan ekonomi Asia Pasifik melalui perairan Indonesia.

Oleh karena itu, dibutuhkan undang-undang tersendiri yang menjadi payung hukum untuk menyatukan perlindungan kegiatan ekonomi di perairan Indonesia.

“Sekarang ini bicara laut berurusan dengan imigrasi, polisi, bea cukai, dan banyak instansi. Ada 21 undang-undang berhubungan dengan laut. Tidak satu komando. Akibatnya, penyelesaian masalah tidak efektif.”

Oleh karena itu, maksud dan tujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kelautan seiring sejalan dengan ide mewujudkan ide poros maritim.

Apalagi, sejumlah provinsi kepulauan seperti Kepulauan Riau bersama Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Kepulauan Bangka Belitung menuntut perhitungan luas wilayah lautan dan program percepatan pembangunan wilayah kepulauan.

“Ini kesempatan besar bagi provinsi berkarakteristik kepulauan untuk mengejar ketertinggannya,” ucapnya.

Apabila paradigma pembangunan tersebut disepakati maka diperlukan Menteri Koordinator Maritim yang membawahi Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Industri dan Infrastruktur Maritim.

Komite II DPD merampungkan RUU Kelautan dan menyerahkan draft beserta naskah akademiknya kepada Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah (Kementerian Kelautan dan Perikanan) di ruangan Komisi IV DPR tanggal 15 September 2014.

Rapat kerja (raker) ketiga pihak menyetujui untuk membentuk tim khusus (timsus) dan jadwal kegiatan untuk membahas RUU itu.

Pemerintah pun menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR dan DPR. (ek)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Hingga 2020, Kelas Menengah Indonesia Topang Daya Beli

JAKARTA- Indonesia berada di tahap awal dari periode pertumbuhan ekonomi

RS. Dr. Soetomo Siap Tampung Pasien Ebola

SURABAYA-Rumah Sakit (RS) Dr. Soetomo Surabaya siap untuk menampung pasien