Pemerintah Beri Keringanan Pajak Perusahaan Padat Karya dan Ekspor

Friday 4 Dec 2015, 9 : 50 pm
by
Menko Perekonomian, Darmin Nasution

JAKARTA-Pemerintah memberikan keringanan Pajak Penghasilan atau PPH Pasal 21 atau pajak karyawan yang dibayar oleh perusahaan padat karya. Keputusan ini tertuang dalam pada Paket Kebijakan ekonomi Jilid VII yang diumumkan pada Jumat (4/12) malam.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemberian fasilitas keringanan pembayaran PPH Pasal 21 untuk industri padat karya itu berlaku selama jangka waktu dua tahun. Setelah itu,  akan dievaluasi perlu tidaknya diperpanjang. Fasilitas ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.

“Kira-kira lebih rincinya adalah wajib pajak yang memenuhi persyaratan industri padat karya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas ini,” kata Darmin kepada wartawan, di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (4/12).

Darmin menyebutkan, persyaratan bagi perusahaan padat karya yang dapat mengajukan keringatan PPH pasal 21 itu adalah yang menggunakan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 5000 orang. Kemudian menyampaikan daftar pegawai yang akan diberikan keringanan, pada pasal 21 itu.

“Jadi harus ada list– nya juga,” jelas Darmin.

Keringanan pembayaran PPH Pasal 21, lanjut Darmin, juga diberikan pada perusahaan yang hasil produksinya diekspor minimal 50 persen berdasarkan hasil produksi pada tahun sebelumnya.

Selanjutnya keringanan diberikan untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta.

“Ini gaji karyawanya ini, jadi jangan yang tinggi-tinggi yang mendapat fasilitas, yang bawah aja ya, sampai dengan Rp  50 juta,” ujar Damin seraya menyebutkan, pemanfaatan fasilitas subsidi PPH tidak berbarengan atau diberikan setelah ada fasilitas lainnya yang dia dapat yang bersangkutan dengan pajak.

Masih terkait perusahaan padat karya, Darmin Nasution mengemukakan, adanya perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2015 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu atau di daerah-daerah tertentu.

“Fasilitasnya itu tax allowance, apa tax allowance-nya?yang pertama kalau investasi seratus dia hanya diperhitungkan dalam perhitungan pajak 95. Ada fasilitas 5% selama 6 tahun. Kemudian ada pengurangan dividen yang dibayarkan sebagai pajak, sebagai subjek pajak luar negeri itu diturunkan pajaknya 20% menjadi 10%,” kata Darmin.

Denga perubahan ini, maka  industri yang memenuhi persyaratan tersebut dapat memperoleh fasilitas pajak diseluruh propinsi tanpa pengecualian.

“Masih ada satu lagi, ditambahkan lagi dari yang tidak ada sama sekali menjadi ada, industri pakaian jadi dan tekstil. Selanjutnya industri pakaian jadi dari kulit. Nah kelima bidang industri menjadi industri baru yang merupakan industri padat karya. Semuanya untuk bisa memperoleh fasilitas tax allowance,” lanjut Darmin

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib Qodratullah

Perlu Penyesuaian, Najib: Perang dan Gejolak Pangan Berdampak Pada APBN 2022

JAKARTA-Kalangan DPR meminta pemerintah segera melakukan penyesuaian terkait asumsi dasar

KONI Kota Bekasi Gelar Musyawarah Cabang Wushu ke-IV

BEKASI-Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi menggelar Musyawarah Cabang