Pemerintah Didesak Segera Serahkan DIM RUU EBET

Monday 17 Oct 2022, 7 : 39 pm
ruu ebt
energi ramah lingkungan

JAKARTA-Kalangan DPR sangat menyayangkan Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) tidak disertai dengan penyerahan Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Padahal, pihaknya berharap RUU tersebut sudah resmi menjadi Undang-Undang (UU) sebelum perhelatan G20 pada November mendatang.

“Ini merupakan hambatan tersendiri bagi kami untuk melanjutkan pembahasan terkait RUU tersebut,” kata Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti di Jakarta, Senin (17/10/2022).

Lebih jauh Roro menjelaskan bahwa Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) memang sudah diserahkan ke DPR, namun sayangnya tidak disertai dengan Daftar Inventaris Masalah (DIM) nya.

Politisi muda Partai Golkar ini berharap RUU tersebut dapat disahkan sebelum perhelatan G20, sehingga bisa disampaikan pada forum kerja sama multilateral yang terdiri dari 19 negara utama dan Uni Eropa (EU) itu, dimana salah satu goal utamanya adalah transisi energi.

“Dan Indonesia, khususnya DPR memiliki keinginan kuat untuk mendorong melakukan transisi dari energi fosil ke energy yang lebih ramah lingkungan,” terangnya.

Salah satunya lewat dukungan kebijakan berupa undang-undang energi baru dan energi terbarukan.

Dijelaskan politisi dari Fraksi Partai Golkar ini, energi fosil memang menimbulkan berbagai permasalahan atau dampak bagi lingkungan. Terutama emisi karbon yang dihasilkan dari bahan bakar fosil.

Meski demikian, ia tidak memungkiri bahwa saat ini sekitar 80 persen industri bahan bakar di Indonesia masih mengandalkan pada energi fosil.

Namun dengan niat dan tekad yang kuat Ia optimis bahwa perlahan Indonesia bisa mengurangi ketergantungan pada energi fosil. Sehingga bisa seutuhnya terlepas dari fosil, baik secara ekonomi maupun secara kebutuhan energi.

Bahkan belakangan Indonesia juga sudah mulai menjalankan ekonomi hijau.

Ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat tanpa harus merusak lingkungan, alias ekonomi yang ramah lingkungan.

“Nah, kalau untuk target penyelesaian RUU EBET ini, kembali saya sampaikan, bahwa kami di DPR masih menunggu DIM dari pemerintah, agar bisa dilakukan pembahasan. Jika target penyelesaian RUU ini tidak tercapai pada November mendatang, jangan salahkan kami, jangan salahkan DPR,” pungkas Roro.***

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kemendag Revisi Dua Ketentuan Terkait Impor

 JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag)  telah  menerbitkan dua ketentuan baru terkait impor.

Rakorwil TPID Hasilkan 5 Rekomendasi Stragetis

JAKARTA-Sebanyak dua puluh empat (24) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID)