Pemerintah Jamin Kerahasiaan Data Peserta Tax Amnesty

Tuesday 26 Apr 2016, 1 : 49 am
by
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro

JAKARTA-Pemerintah menjamin kerahasiaan data peserta pengampunan pajak (tax amnesty). Bahkan sanksi pidana akan dikenakan terhadap siapapun yang membocorkan data peserta tax amnesty. “Jadi ini hal-hal penting perlu kesepakatan semua pihak agar tax amnesty, kalau nanti undang-undangnya selesai, bisa berjalan dengan sukses,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro usai mengikuti Rapat Terbatas  yang dipimpin Presiden Joko Widodo, di Kantor Presiden di Jakarta, Senin (25/4).

Menurutnya, pemerintah mempertimbangkan kepastian hukum bagi calon peserta amnesty.  Hal ini merupakan salah satu elemen penting keberhasilan pengampunan pajak ini.  “Artinya, kerahasian data itu nomor satu. Selain itu, data yang disampaikan nanti tidak bisa dijadikan sebagai bukti permulaan maupun dalam tahap penyelidikan dan penyidikan,” katanya.

Rapat Terbatas ini juga membahas mengenai kesiapan instrumen apabila repatriasi berlangsung sehingga ada capital inflow atau arus modal masuk.

Paling tidak, lanjut Menkeu, tahap pertama adalah instrumen portofolio. “Kami menyiapkan, dari pihak Kementerian Keuangan adalah Surat Berharga Negara (SBN). Kemudian dari OJK ada Surat Berharga BUMN. Kami akan juga kerja sama dengan Kementerian BUMN,” ujarnya.

Selain itu surat berharga dari korporasi swasta, demikian juga penempatan deposito di perbankan. “Ya, di bank-bank besar tidak hanya di bank BUMN, ya, selama satu tahun,” papar Menkeu.

Menurutnya, selama satu tahun, tidak boleh ada penarikan dana. Sementara SBN, tidak boleh diperdagangkan. “Jadi satu tahun holding barrier. Kemudian diharapkan tahun kedua-ketiga mereka masuk ke sektor riil, apakah sektor-sektor yang ada di BKPM, manufaktur jasa maupun di infrastruktur,” terangnya.

Menkeu juga menjelaskan, bahwa Presiden sudah menugaskan Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk menyiapkan proyek-proyek yang diharapkan bisa didanai dari capital inflow ini.

Selain itu juga, pemerintah akan menyiapkan bersama OJK instrumen seperti reksadana penempatan terbatas, modal ventura, dan instrumen-instrumen lain yang diperkirakan bisa menjadi tempat yang baik bagi dana repatriasi untuk tidak lagi kembali ke tempat asalnya tapi tetap stay di Indonesia.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Puan: DPR Siap Dengar Aspirasi Mahasiswa Indonesia

JAKARTA-Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pihaknya siap mendengar aspirasi

Kabur ke Semarang, Polisi Tangkap Istri Bakar Suami di Tangsel

TANGERANG-Setelah sempat menghilang, SatReskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya mengamankan