Pemerintah Suntik Modal Hutama Karya dan Adhi Karya Rp 5 Triliun

Monday 15 Jun 2015, 3 : 17 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ke dalam Saham PT. Hutama Karya, dan PP. Nomor 28 Tahun 2015 tentang tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ke dalam Saham PT. Adhi Karya. Kedua Persero itu mendapatkan ‘suntikan’ modal sebanyak Rp 5 triliun, dengan rincian PT Hutama Karya memperoleh sebanyak Rp 3,6 triliun, dan PT Adhi Karya memperoleh tambahan modal sebesar Rp 1,4 triliun.

PP yang ditandatangani pada tanggal 3 Juni 2015 itu dengan pertimbangan untuk meningkatkan struktur permodalan dan memperkuat kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya dan PT Adhi Karya.

Pasal 2 Ayat (1) PP. Nomor 27 Tahun 2015 menyebutkan, nilai penambahan penyertaan modal negara kepada PT Hutama Karya adalah sebesar Rp 3.600.000.000.000,00 (tiga triliun enam ratus miliar rupiah). “Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015,” bunyi Pasal 2 Ayat (1) PP tersebut.

Sementara pada Pasal 2 Ayat (1) PP. Nomor 28 Tahun 2015 disebutkan, nilai penambahan penyertaan modal negara kepada PT Adhi Karya adalah sebesar Rp 1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus miliar rupiah), yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi akhir PP No. 27 Tahun 2015 dan PP No. 28 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 4 Juni 2015 itu.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Praktek Perbankan Syariah “Adopsi” Sistem Bunga

SOLO-Praktek bisnis perbankan syariah, terutama aqad pembiayaan mudharabah atau musyarokah

Jokowi: Nyalakan Obor Optimisme Hadapi Tantangan Kebangsaan

JAKARTA-Presiden Joko Widodo mengemukakan, jalan untuk menunjukkan cita-cita sebagai bangsa