Pemerintah Tak Boleh Mendiamkan Mega Skandal Meikarta

Sunday 17 Sep 2017, 1 : 24 am
by
photo/www.meikarta-lippocikarang.com

JAKARTA-Grup Lippo semakin gencar memasarkan proyek mercusuar kota baru Meikarta, baik melalui iklan di media massa dan online maupun tenaga marketing secara langsung. Bahkan dalam beberapa pekan terakhir, promosi Meikertaa sudah semakin masif hingga merambah kantor-kantor pemerintah, termasuk Kantor Kejaksaan Agung dan beberapa lembaga pemerintah.

Padahal, hingga kini, mega proyek yang menelan biaya investasi Rp 278 triliun tersebut belum mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Terkesan mengejar sesuatu target. Kita tidak pernah melihat pengembangan lain melakukan promosi seperti Meikerta ini yang sangat masif. Ini patut dicermati,” ucap Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar di Jakarta, Sabtu (16/9).

Junisab mengaku tidak habis pikir dengan kenekatan Lippo Grup membangun proyek ambisius ini. Apalagi, mega proyek ini digarap ditengah proses perizinan yang baru diklaim pihak manajemen James Riady seluas 84 hektar dari 500 an hektar lahan yang akan dibangun sebuah apartemen mewah.

“Iklan itu semakin beraroma bumbu lain ketika media memberitakan bahwa penjualan perdana proyek itu pada 13 Mei 2017 di Orange County Lippo Cikarang membludak didatangi calon pembeli. Seperti atraksi kolosal jadinya,” sindir dia.

Dia menilai langkah Meikarta memasarkan produknya sebagai langkah berani. Betapa tidak sejak dua hari tim marketing Meikarta berani berjualan di komplek Kejaksaan Agung.

Padahal, pemerintah Provinsi Jawa Barat lewat Wakil Gubernur Deddy Mizwar meminta menyetop pemasarannya hingga izin mendirikan bangunan (IMB) keluar.

“Bahkan tak hanya membagi iklan keberbagai media saja, perkantoran intansi negara seperti Kejaksaan Agung pun didirikan meja promosinya. Dari, pengakuan tim marketing di lapangan mereka pun mempromosikan Mega proyek itu ke berbagai rumah sakit, dan sekolahan,” ungkapnya.

Dia menilai peminat iklan itu tidak akan menyadari bahwa produk yang akan dibeli itu bermasalah. Karena ternyata izin prinsipnya belum diperoleh pengembang dari pemerintah.

“Itu terlihat saat Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengaku terkejut ketika mengetahui Lippo Group sudah memasarkan kota Meikarta itu. Ini membelalakkan mata publik. Masa bisa membangun bahkan sudah memasarkan sementara izin belum ada. Ini aneh bin ajaib,” tegasnya.

Dia menilai prilaku pengembangan seperti kebanyakan rakyat pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB namun tenang saja membangun dibanyak kota di Indonesia.

“Masa pengembang yang mengklaim mengalokasikan hampir Rp 300 triliun namun berperilaku mirip warga nakal yang seenaknya membangun rumah tanpa tunduk pada aturan,” kata Junisab.

Apalagi ternyata berdasarkan data Pemda Provinsi Jabar, rencana pembangunan kota Meikarta yang bombastis diiklankan itu tidak ada dalam perencanaan tata ruang provinsi.

“Di aturan Pemprov Jabar, rencana tata ruang berupa pembangunan kota, hanya ada pembangunan kota metropolitan Bogor-Depok-Bekasi-Karawang dan Purwakarta (Bodebekarpur) untuk mengimbangi pertumbuhan Jakarta. Bukan Meikarta,” ucap dia.

Mantan anggota Komisi III DPR RI itu melanjutkan,  Pemerintah DKI Jakarta atau Pemerintah Pusat tidak bisa melarang jika tiba-tiba muncul kota Meikarta diwilayah yang diplot jadi kota industri itu.

“Namun apakah pemerintah juga mendiamkan jika ada pengembang nasional dan asing yang membangun industri seluas itu di pusat Jakarta yang peruntukannya seperti pola Meikarta?. Saya kira, jika pemerintah pusat mendiamkan proyek Meikarta itu maka itu bisa terjadi bagi pengembangan lain melakukan hal yang sama seperti Meikarta,” tegasnya.

Dia melihat jika Meikarta terus dijalankan seperti kemauan pengembang itu maka ini artinya pemerintah sudah membuka diri untuk dilawan rakyat yang melanggar aturan.

Karena itu, dia meminta pemerintah agar tidak mentolerir kesalahan prosedural Meikerta ini. “Banyak cara pemerintah untuk meluruskan pengembang yang salah kaprah,” ungkapnya.

Dia khawatir, jika pemerintah tidak tegas terhadap proyek Meikerta ini maka bukan tidak mungkin secara massif pengembang lain diseluruh Indonesia akan meniru cara itu. Direncanakan dulu, kemudian mengiklankan dan lalu menjual, meski tanpa izin terlebih dahulu.

“Bukankah ini akan mengancam eksistensi negara dan pemerintah,” ujarnya.

Karena itu, perlu political will dari pemerintah pusat untuk menyikapi Mega Proyek tersebut. Sebab, perilaku mengabaikan perizinan oleh pengembang Meikarta sangat fatal.

”Kami sepakat dengan Pemerintah Jabar melalui Wakil Gubernur Jawa Barat yang meminta Lippo Grup untuk menghentikan sementara proyek pembangunan kawasan kota Meikarta tersebut. Karena Peraturan daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan, pengembangan kawasan di kabupaten/kota yang menjadi bagian metropolitan harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari pemerintah Provinsi Jabar,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

kondisi stabilitas sistem keuangan berdasarkan data September 2021 masih terjaga, dengan kinerja yang terus bertumbuh positif tercermin dari pertumbuhan kredit dan penghimpunan dana di pasar modal

Agustus 2023, Kredit Perbankan Tumbuh 9,06% Jadi Rp 6.739,40 Triliun

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor perbankan mampu menunjukkan resiliensi

Maret 2015, Jumlah Penduduk Miskin Naik 11,22%

JAKARTA-Jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan